SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 10 butir. Membeli dari Sipul (DPO), pesanan dari Fajar (DPO) seharga total Rp2,5 juta, perbutir Rp250 ribu.
Dengan terdakwa Saiful Bahri bin Buna'i (41 th), warga Simolawang Simokerto. Sidang digelar di Ruangan Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (08/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelo Emanuel Flavio dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Saiful Bahri melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Fredy Ardiansyah anggota Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan, "Pada Selasa 8 Oktober jam 18.40 wib, kami menangkap terdakwa Saiful, di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo. Ditemukan BB 1 bungkus plastik berisi 10 butir ekstacy untuk dijual kembali, HP dan sepeda motor Mio milik terdakwa," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Saiful Bahri membenarkannya. "Benar Yang Mulia," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari Selasa 08 Oktober 2024 jam 16.00 wib, di sebuah warkop Jalan Bolodewo, Semampir Surabaya, terdakwa Saiful Bahri bertemu Fajar (DPO) disampaikan ke terdakwa memesan pil ekstacy 10 butir. Kemudian terdakwa menghubungi Sipul (DPO) lewat telpon untuk memesan ekstacy 10 butir.
Terdakwa menuju pinggir Jalan Bolodewo Surabaya gunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nopol L 6961 QJ, bertemu dengan Sipul Anam alias Sulaiman (DPO) mengambil 10 butir ekstacy berat 3,140 Gram harga total Rp2,5 juta (perbutir 250 ribu). Dibayar ke Sipul jika terjual semua dengan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Terdakwa berangkat menuju warkop Jalan Bolodewo, mengantarkan barang ekstacy tersebut kepada saudara Fajar (DPO).
Atas informasi masyarakat, pada Selasa, 08 Oktober 2024, jam 18.40 wib saksi Fredy Ardiansyah dan Redi Teguh, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo. Ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir Ekstasi, berat 3.140 Gram, untuk dijual kembali, 1 HP merk Nokia, 1 sepeda motor merk Yamaha Mio putih No. Pol L-6961-QJ. (sam)
Editor : suarapublik