SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagai pengedar sabu yang membeli sabu dari Bandar 1 Gram seharga 800 ribu. Hal ini untuk memenuhi pesanan dari Hery Dwiyanto (berkas terpisah) yang sudah mengirim sebanyak 3 kali sabu ke Hery.
Dengan terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52 th), warga Jatipuro No. 21 RT 05 RW 07, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani, di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wihananto dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Matdjupri alias Cipto (52 th), melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, M. Ali Faujar. Saksi menerangkan, awalnya menangkap terdakwa Hery Dwiyanto, pada Selasa 3 September 2024, jam 1 malam di Rumah di Jalan Simo kwagean Buntu di TKP yang sama.
"Hasil pengembangan kami juga menangkap terdakwa Mat Djupri, saat kita geledah ditemukan sabu 1 poket dan HP, saat ditangkap sabu dibuang oleh terdakwa," terang saksi, Senin (30/12/2025).
"Terdakwa tidak kooperatif, mau melarikan diri, tidak mau mengaku sabu dapat dari mana, tidak mau bicara. Menurut Hery, terdakwa sudah tiga kali mengantar sabu, hampir setiap minggu. Terdakwa berkelit terus, diakui harga 1 Gram sabu Rp800 ribu," tambah saksi.
Diketahui, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Hery Dwiyanto di Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Banyu Urip, Surabaya, Selasa 3 September 2024, jam 01.00 wib, bersama dengan Joko Prasetyo dan Kurnia Andi Rahman.
Dilakukan pengembangan, melakukan penangkapan terdakwa Matdjupri alias Cipto, pada Selasa 3 September 2024, jam 02.00 wib di depan Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Surabaya.
Saat itu, terdakwa Matdjupri sedang menuju rumah Terdakwa Hery Dwiyanto, menggengam sesuatu di tangan kiri, genggam tablet di tangan kanan, lalu terdakwa Matdjupri mengetuk pintu rumah terdakwa Hery.
Tim anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bergegas menuju terdakwa. Mengetahui petugas kepolisian, terdakwa mengangkat tangan, membuang sesuatu dari tangan kiri di duga sabu. Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti,1 buah tablet merk Samsung hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,81 Gram di lantai teras rumah. (sam)
Editor : suarapublik