suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Deddy Gustian Disidang Dalam Perkara Peredaran Pil Ekstacy

Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri atas), dua orang saksi penangkap (kanan), agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa secara vidio call, Selasa, (07/01/2025)
Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri atas), dua orang saksi penangkap (kanan), agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa secara vidio call, Selasa, (07/01/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 10 butir dan Sabu, yang dibeli dari Fis alias Fisa (DPO) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (07/01/2025).

Dengan terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng bin Sudarmadji, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, di Ruangan Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi penangkap anggota Kepolisian dipersidangan. Saksi menjelaskan, saat menangkap terdakwa pada Jum’at, 02 Agustus 2024, pada jam 23.30 wib di Jalan Gersikan Gang 7 tepat di samping Indomart, Jalan Pacar Keling. Ditemukan BB 1 poket sabu 0,706 Gram, 1 plastik berisi 5 butir ekstacy warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir ekstacy warna biru logo LV 1 dan 2 HP merk Oppo," terang saksi.

"Menurut terdakwa setiap mengantar pesanan pil ekstacy, diupah sabu 5 gram. Barang haram tersebut ada sebagian dititipi dan juga beli sendiri," tambah saksi.

Terdakwa Deddy Gustian Pramono, yang pernah dihukum 5 tahun dalam kasus yang sama, akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda tuntutan.

Diketahui, pada Kamis, 02 Agustus 2024, jam13.00 wib, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng menghubungi Fis alias Fisa (DPO) ada yang beli pil ekstacy 3 butir, tidak bisa, kemudian pesan 5 butir, namun terdakwa tidak jadi pesan. Selanjutnya, pada Jum’at, 03 Agustus 2024, jam 07.30 wib, terdakwa memesan lagi pil ekstacy berlogo burung hantu, dan Fis mengiyakan. Terdakwa memesan 5 butir merk LV, diminta mentransfer Rp2,6 juta ke Rek. an. Wisnu Broto.

Terdakwa mendapat pesan dari kurir untuk ke Jalan Demak, sampai tujuannya terdakwa diminta pindah lokasi ranjauan di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, lalu mengambil ranjauan langsung pulang.

Terdakwa menjual 1 kantong plastik 5 butir ekstacy logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 kantong plastik berisikan 5 butir warna biru berlogo LV berat 2,049 Gram seharga Rp300 ribu, terdakwa untung Rp40 ribu/butirnya.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jum’at, 02 Agustus 2024, jam 23.30 wib di Jalan Gersikan Gang 7 tepat di samping Indomart Pacar Keling Surabaya saat sedang sendirian.

Dilakukan penggeledahan di temukan BB, 1 poket sabu berat 0,706 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV berat 2,049 Gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 tas selempang hitam dan 2 HP merk Oppo. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar