SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian 1 unit Handphone merk OPPO milik Ditha Salza Safitri pelajar SMA, yang dicuri saat nonton konser acara jalan sehat di depan Gedung Grahadi Surabaya.
Dengan Terdakwa Rochmani bin M.Tasik, warga Pesapen, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa (07/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Rochmani bin M.Tasik melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi dipersidangan, yakni, saksi korban Ditha Salza Safitri dan saksi Assyyidah Fatimatus Zahro, yang masih status pelajar SMA.
Ditha menerangkan, pada saat itu selesai jalan sehat di depan Gedung Grahadi di lanjutkan menonton konser.
"Saat selesai jalan sehat, ada konsernya di gedung Grahadi, HP Oppo saya dicuri terdakwa, yang tau teman saya, lalu diteriaki maling, saat itu didatangi polisi. Saya katakan HP saya diambil dia, waktu itu sempat gak mau ngaku, waktu digeledah, ada dikantong jaketnya, harga HP Rp2,5 Juta," terang Ditha.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Rochmani membenarkannya, "Benar Yang Mulia," jawabnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, hari Sabtu, 26 Oktober 2024, jam 05.30 wib terdakwa Rochmani mengikuti jalan sehat, diadakan oleh Pemkot Surabaya di depan Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Pada jam 09.00 wib acara selesai, terdakwa melihat konser musik Nisa Sabian di depan gedung tersebut. Terdakwa berada tepat disamping kanan belakang saksi Ditha Salza Safitri.
Tanpa sepengetahuan dari saksi Ditha, mengambil 1 unit handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha, dalam saku celana sebelah kanan.
Berhasil menguasai handphone tersebut, terdakwa memasukkan handphone ke dalam jaket, menjauhi dari saksi Ditha. Namun, perbuatannya diketahui teman Ditha, saksi Assyyidah Fatimatus Zahro berteriak maling..maling..., menanyakan handphone milik Ditha ke terdakwa, terjadi debat, lalu datang saksi Hariyanto petugas kepolisian yang mendengar teriakan tersebut.
Saksi Ditha mengatakan kepada saksi Hariyanto bahwa handphone nya hilang diambil terdakwa. Di lakukan penggeledahan badan, handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha terjatuh dari dalam jaket hitam yang dikenakan terdakwa.
Selanjutnya saksi Hariyanto menangkap terdakwa, membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Genteng Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ditha Salza Safitri mengalami kerugian Rp2.000.000. (sam)
Editor : suarapublik