suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Perantara Jual Beli Sabu 3 Poket, Achmad Viedzay Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Achmad Viedzay (kiri), PH Fardiansyah dari LBH Lacak (tengah) , dan KM.Sudar (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya sidang secara vidio call
Foto: Terdakwa Achmad Viedzay (kiri), PH Fardiansyah dari LBH Lacak (tengah) , dan KM.Sudar (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya sidang secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 3 poket seharga Rp900 ribu kembali digelar. Dengan terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal, yang diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call dengan agenda putusan hakim.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sudar, mengadilu, menyatakan, terdakwa Achmad Viedzay Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan liukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam iual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,101 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,098 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,089 Gram, 1 buah 1 Handphone Samsung Galaxy S20 Ultra LTE hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor 1 londa PCX putih No. Pol L-6304-DAM, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Helix, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 16.00 wib, terdakwa Achmad Viedzay mendapat pesanan dari pembeli berupa sabu, Lalu erdakwa berangkat ke kosan Agus Purwanto alias Antok (DPO) jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, untuk membeli sabu 3 poket (0,101, 0,098, 0,089) Gram seharga Rp900 ribu.

Pada jam 21.00 terdakwa menuju jalan Menur Pumpungan Surabaya untuk mengantar sabu pesanan ke konsumen. Berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa 11 Juni 2024 jam 21.00 wib, di pinggir Jalan Menur Pumpungan Surabaya datang saksi Ronny Ardianto dan Arif Bowo anggota Polsek Kenjeran.

Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sedang menunggu pembeli ditemukan barang bukti, 3 poket sabu total 0,228 Gram, 1 Handphone merk Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 sepeda motor Honda PCX putih No. Pol L-6304-DAM.

Terdakwa menjadi perantara jual/beli sabu untuk mendapatkan keuntungan uang, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar