suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu 50 Gram, Yuda Wahyu dan Rian Hadir Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto (kiri), PH, Sudjai LBH Lacak (tengah, dan polisi penangkap, Dadam Husein dan Suhartono (kiri)
Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto (kiri), PH, Sudjai LBH Lacak (tengah, dan polisi penangkap, Dadam Husein dan Suhartono (kiri)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seberat 50 Gram yang dibeli dari Agus alias penceng (DPO) kembali dilanjutkan.

Dengan terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd Madjid (34 th), warga Dusun Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo bersama dengan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto (30 th), warga Desa Genengan, Wonoayu, Sidoarjo/Kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin (13/01/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul (34 th) dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Haidir Mujizi dan Yuda Wahyu Arifianto
masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair masing- masing 4 bulan penjara. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan Barang bukti, 1 poket sabu berat total 10.64 Gram, (berat netto 9.108 Gram), 1 lampu portable warna merah muda, 1 unit Handphone merk Samsung hitam, 3 poket sabu berat total 3.42 Gram (berat netto 2.706 gram), 1 unit Handphone merk Redmi hitam dan 1 timbangan elektrik warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra, Lujeng Andayani dan Hajita Cahyo Nugroho, yang menuntut terdakwa Rian dan Yuda dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 10 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota Resnarkoba Polda Jatim, Sadam Husein dan Suhartono. Para terdakwa telah pula diperiksa dipersidangan.

Diketahui, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbu (34), ditangkap Selasa, 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, di pinggir Jalan Persawahan Dusun Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo. Hasil pengembangan, berhasil menangkap terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), di dalam Rumah di Dusun Kepuh Kemiri RT 007 RW 003, Tulangan, Sidoarjo.

Saat penggeledahan terdakwa Rian ditemukan Handphone merk Samsung hitam dalam genggaman terdakwa dalam rumah ditemukan 1 bungkus klip Sabu dengan berat 10,64 Gram, di dalam lampu portable berada diatas lemari, depan kamar mandi.

Ditemukan di rumah terdakwa Yuda bungkus bekas rokok, di dalamnya berisi 3 bungkus klip sabu berat seluruhnya 3,42 Gram (1,15, 1,15, 1,12), Handphone merk redmi hitam, ditemukan di dalam Kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, 4 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik, disimpan di bawah lemari kamar kost terdakwa.

Awalnya, terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, dihubungi Agus alias Penceng (DPO) menanyakan sabu. Pada hari Sabtu 17 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa dihubungi Agus (DPO) untuk mengambil sabu di ranjauan.

Kemudian terdakwa Yuda mengajak Rian mengambil sabu jam 21.00 wib ditempat ranjauan. Terdakwa Rian sampai di lokasi ranjauan di samping pohon Jalan Raya Sedati, Sidoarjo. Kemudian diambil bungkusan plastik klip isolasi warna coklat berisi sabu 50 Gram, kemudian dibawa pulang ke rumah.

Sabu tersebut oleh terdakwa Yuda dipecah menjadi beberapa bungkus, berat 1 Gram sebanyak 3 bungkus dan meranjaunya. Yuda dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau sabu ke pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 3 Gram, sabu tersebut terjual sebanyak 3 bungkus, berat masing-masing 1 Gram.

Kemudian terdakwa dihubungi Agus (DPO) kembali disuruh meranjau sabu kepada pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 17 Gram. Sabu dibeli oleh pembeli 2 bungkus berat masing-masing 0,5 Gram, Sabu terjual 3 bungkus berat masing- masing 1 Gram. Lalu dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau ke pembeli 1 bungkus seberat 5 Gram. Total sabu terjual sebanyak 14 bungkus plastik klip dengan berat bervariasi.

Terdakwa Yuda membeli sabu dari Agus alias Penceng dengan harga Rp700 ribu/Gramnya. Sudah dibayar Rp5 juta masih kurang Rp12,5 juta (untuk 14 Gram). Dibayar melalui transfer dari Rekening BRI a.n Riska Agustin milik terdakwa Yuda, ke Rekening BRI milik Agus alias Penceng, dan telah transaksi sebanyak 4 kali. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar