suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bacok Pemilik Salon dengan Celurit, Danang Catur Dihukum 3 Tahun Bui

Foto: Saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU, Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan dengan terdakwa Danang Catur Yulianto, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara online
Foto: Saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU, Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan dengan terdakwa Danang Catur Yulianto, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara online
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiyaan terhadap korbannya Mujayani pemilik Salon Yeany dengan sabetan clurit mengenai kepala dan tangan, hingga korban mengalami luka sobek serius kembali digelar.

Dengan terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm) (24 th), warga Tambak Asri 24/49, Krembangaan, Surabaya, yang hanya mengenyam pendidikan SD ini diadili dalam agenda putusan hakim, di Ruangan Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain, mengadilu, menyatakan, terdakwa Danang Catur Yulianto (24 th), terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan Membawa senjata tajam secara tanpa hak.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah baju wanita warna coklat, 1 buah sejata tajam jenis clurit, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah jaket jeans warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dongker dan 1 buah kaos warna hitam logo nike, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor suzuki shogun 125 Nopol L-3441-OK, dikembalikan ke saksi Muhammad Hadi Suratno.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Mujayani dipersidangan. Mujayani menerangkan, terdakwa datang ke tempat salonnya menanyakan semir rambut, setelah itu terdakwa langsung pergi.

Kemudian terdakwa datang lagi dengan memakai masker, topi, dan jaket tebal minta rambutnya disemir. Saksi korban meminta agar terdakwa melepas jaketnya agar mudah untuk dilakukan semir rambut.

"Terdakwa izin ke kamar mandi, sekitar 5 menit'an terdakwa keluar melepas jaketnya, tidak melepas masker," ujar Mujayani.

Selesai menyemir rambut, saksi meminta ongkos jasa semir Rp250 ribu sesuai harga. Namun, terdakwa kembali izin ke kamar mandi.

"Saat kembali dari kamar mandi, tiba-tiba terdakwa langsung membacokkan clurit ke kepala saya. Saya langsung reflek berantem dengan terdakwa dan entah kenapa tiba-tiba clurit sudah ada ditangan saya. Tapi kepala dan pergelangan tangan terkena clurit," ujarnya.

Seletah berhasil merebut clurit, terdakwa melarikan diri, meninggalkan motornya. Kemudian saksi berjalan meminta pertolongan dan akhirnya ditolong pengguna jalan untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Saya dirawat 4 hari di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Dan terdakwa berhasil ditangkap pada hari itu juga," paparnya.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. "Saya menyesal Yang Mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, jam 15.30 wib, terdakwa Danang Catur Yulianto
berangkat dari rumah telah membawa senjata tajam clurit menuju ke Salon Yeany di Jalan Frontage A Yani 67, Surabaya. Terdakwa masuk ke salon meminta kepada saksi korban Mujayani menyemir rambutnya.

Saat terdakwa hendak duduk di kursi, terdakwa ijin ke kamar mandi menyimpan senjata tajam clurit di wastafel kamar mandi. selanjutnya terdakwa meminta semir rambut kepada saksi korban Mujayani.

Selesai menyemir rambut, saksi korban meminta biaya semir rambut Rp250.000 kepada terdakwa. Ternyata terdakwa tidak punya uang dan tiba tiba mengambil senjata tajam clurit yang disimpan di atas wastafel kamar mandi.

Terdakwa melakukan penganiayaan dengan membacok sebanyak 2 kali mengenai kepala dan pergelangan tangan kanan saksi korban Mujayani. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mujayani mengalami luka.

Hasil pemeriksaan pada Rumah TNI Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya, pada 13 juli 2024, kesimpulan, dilakukan pemeriksaan, perawatan korban perempuan usia 53 tahun, pasien merasakan nyeri pada daerah kepala dan telapak tangan kanan.

Pemeriksaan, luka terbuka pada kepala, luka terbuka pada telapak tangan kanan. Luka luka diakibatkan oleh trauma tajam. Luka tersebut mengakibatkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian sementara waktu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar