SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Avanza 1.3G warna silver metalik Nopol L-1006-ZO kembali digelar. Dengan modus berpura - pura menyewa dengan modal Rp6,5 juta dan jaminan motor Yamaha Jupiter serta SIM C, namun mobil digadaikan ke Mashuri di Pamekasan Rp35 juta.
Dengan terdakwa Aisyah Murpitasari binti Geger Murpiono, yang digelar di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Aisyah Murpitasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP"
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Aisyah Murpitasari Binti Geger Murpiono,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti:
1 unit mobil Toyota Avanza No.Pol.: L-1366-VF, 1 kunci mobil Toyota Avanza No.Pol.: L-1006-ZO.
1 kwitansi pembelian mobil No.Pol.: L-1006-ZO,25 Maret 2023
Dikembalikan kepada saksi Junaidi.
1unit sepeda motor Yamaha No.Pol.: L-6559-YA beserta STNK asli an. Oktiyah hariyani, Putat Gede Barat 3/46, Kel. Putat Gede Kec. Sukomanunggal Surabaya,
Dikembalikan kepada Terdakwa
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi yakni Ari Wibowo (Pengelola) dan Junaidi (pemilik rent car).
Menurut Ari Wibowo, pada Selasa, 27 Februari 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Aisyah mendatangi kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut oleh Ambarsari (anak pemilik rent car). Saat itu terdakwa berniat menyewa mobil Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sehari-hari sebagai kontraktor.
"Terdakwa sewa sebulan seharga Rp 6,5 juta untuk mobil Avanza dan dibayar langsung. Selanjutnya pada
27 Maret 2024, saat masa sewa selesai, terdakwa kembali perpanjang sewa untuk jangka waktu 1 bulan. Terdakwa tidak datang ke kantor tapi lewat by phone," ujar Ari saat memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (04/12).
Dalam perpanjang sewa tersebut, lanjut Ari, terdakwa belum membayarnya untuk sampai bulan April. Dan setelah selesai satu bulan, terdakwa kembali memperpanjang sampai Mei 2024.
"Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelfon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan," ujarnya.
Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.
"Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika mobil Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp 35 juta," beber Ari.
Untuk kembali mendapatkan mobil tersebut segala macam cara dilakukan pemilik mobil. Beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.
"Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saya yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karang Pilang," ucapnya.
"Jadi terdakwa menyewa dengan jaminan motor Yamaha Jupiter merah Nopol: L-6559-YA, dan SIM C an.Aisyah Murpitasari.Karena kami percaya akhir kami lepas kunci," sambung Ari saat ditanya Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Sementara itu pemilik Rent Car, Junaidi mengatakan, jika harga mobil tersebut seharga Rp170 juta. "Saya beli seharga Rp170 juta, tapi untuk BPKB masih ada di leasing," jawabnya. (sam)
Editor : suarapublik