suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pukul Korbannya di Mata dan Tulang Rusuk, Soni Antonius Dihukum 4 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian (kiri bawah) dan 4 orang saksi, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian (kiri bawah) dan 4 orang saksi, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang lanjutan perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya Bambang Sukma Yenthi, di dalam rumah Jalan Bangkingan kembali digelar. Pemukulan ini dipicu saat korban Sukma ikut masuk dalam rumah saat istrinya menanyakan tentang hutang, namun saksi Ira memanggil suaminya melakukan kekerasan.

Dengan terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian yang dilaksanakan di dalam Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, mengadili, menyatakan, terdakwa Sonny Antonius Prabowo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan." Kamis, (09/01).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni, saksi korban Bambang Sukma Yenthi, Riri Agustin (istri korban), saksi Ipa (ibu dari Riri dan Ira) dan saksi Ira Kumaning Asri (istri terdakwa).

Diketahui, permasalahan berawal antara saksi Riri (istri Sukma) dengan saksi Ira terkait masalah penipuan. Kemudian, pada hari Minggu, 09 Juni 2024, jam 16.45 wib, di Daerah Tlogo Tanjung Gang I, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Surabaya. Saksi Riri bersama Sukma suaminya mendatangi saksi Ira, untuk mengklarifikasi uang yang dipinjam saksi Riri. Saksi Sukma ikut masuk dalam rumah ingin tahu permasalahannya.

Namun, tiba-tiba saksi Ira berteriak mengusir saksi Sukma, “keluar tidak usa ikut campur”, selanjutnya saksi Ira memanggil terdakwa Sonny Antonius yang berada diluar rumah.
“Yang, yang ikiloh mas, Sukma suruh keluar tidak usah ikut campur.”

Kemudian datang terdakwa Sonny Antonius menarik saksi Sukma dari belakang untuk keluar. Lalu memukul saksi Sukma bagian wajah kiri sebanyak 2 kali. Terdakwa mendorong saksi Sukma ke arah tembok lalu memukul lagi pada bagian rusuk belakang 1 kali.

Terdakwa memegang kerah baju saksi Sukma untuk keluar, tidak lama kemudian datang warga sekitar memisah perkelahian dan membawa mereka diluar rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukma mengalami luka lebam bawah mata kiri sehingga terhalang menjalankan pekerjaanya sementara waktu.

Hasil visum et repertum RS. Bunda pada 15 Juni 2024, a.n Bambang Sukma Yenthi, hasil pemeriksaan, pada bawah mata kiri memar warna kebiruan, tidak terdapat derik tulang, terdapat nyeri tekan, terdapat pendarahan sub konjungtiva pada mata kiri. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar