SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol L-2146-DAF, milik saksi Salicha, yang diparkir dan telah dikunci setir, pelaku merusak rumah kunci kontak, dan membawa lari sepeda motor tersebut, namun apes ditangkap dan dihakimi warga.
Dengan terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan bin Suharyadi bersama dengan Moch. Rizal Ainun Nazid bin Suyani, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan bin Suharyadi bersama dengan Moch. Rizal Ainun Nazid bin Suyani, melakukan tindak pidana,
"mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih,dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP."
Selanjutnya JPU.menghadirkan saksi korban saksi Salicha dan Aryan Hadi Pranoto,
Salicha menerangkan, bahwa saat dirinya sedang makan di depot, ada orang asing, tiba- tiba motor saya ada yang bawa, sebelumnya saya parkir di sebelah kiri pohon, motor dibawa oleh pelaku,karena gelagatnya aneh saya teriaki maling, pelakunya panik, motor digeletakan gitu aja, saat mereka lari dikejar warga sekitar. Motor saya gak kembali yang mulia, Rp11 juta kerugian saya," terang saksi Salicha.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada Sabtu, 21 September 2024, jam 18.00 wib di rumah terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan, sepakat dengan Moch. Rizal Ainun Nazid, mencuri di daerah Pakal Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2146-DAF berboncengan mencari sasaran.
Sampainya di depan Blue Loundry Jalan Nortwest Boulevard NV 5 No. 27, Babat Jerawat, Pakal, melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol L-6257-AAJ, STNK an.Salicha alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW.10 RT.04 Kec. Wiyung, sedang terparkir keadaan terkunci stir.
Terdakwa Wahyu Muhamat turun menaiki sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa Mo h Rizal mengawasi sekitar.Wahyu merusak rumah kunci gunakan kunci T yang sudah disiapkan, sepeda motor tidak bisa menyala,dinaiki oleh Wahyu didorong dari belakang oleh Rizal,
dengan menggunakan kaki, saat para terdakwa sedang melarikan diri, perbuatannya dilihat saksi Solicha dan saksi Aryan Hadi Pranoto,dan meneriaki "Maling" dikejar warga sekitar.
Di Bundaran patung kuda, para terdakwa membuang sepeda motor tersebut, sampai di Perumahan Nortwest 50 meter dari pos satpam para terdakwa ditangkap saksi Eko Rahardjo dan Muhammad Rendi Budiyanto satpam perumahan. Terdakwa dihakimi masa dan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada Senin, 23 September 2024, jam 11.00 wib, diamankan oleh saksi Andi Agus Dwi Cahyono anggota Polsek Pakal yang sebelumnya mendapatkan laporan. Akibat perbuatan terdakwa Wahyu dan Rizal, mengakibatkan saksi Salicah mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)
Editor : suarapublik