SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian 1 unit HP merk OPPO milik saksi Ditha Salza Safitri, yang dicuri saat nonton konser acara jalan sehat di depan Gedung Grahadi Surabaya. Apes, saat lari diteriaki maling, handphone yang disimpan di jaketnya terjatuh.
Dengan terdakwa Rochmani bin M. Tasik, warga Pesapen. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Rochmani bin M.Tasik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 362 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rochmani, berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan." Selasa (14/01).
Menyatakan barang bukti, 1 unit handphone merk OPPO A 53 warna biru, dikembalikan kepada
saksi Ditha Salza Safitri.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025. Dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi dipersidangan yakni, saksi korban Ditha Salza Safitri dan saksi Assyyidah Fatimatus Zahro, yang masih status pelajar SMA.
Ditha menerangkan, saat itu habis jalan sehat di depan Gedung Grahadi dilanjutkan nonton konser.
"Saat selesai jalan sehat, ada konsernya di gedung Grahadi, HP Oppo saya dicuri terdakwa, yang tau teman saya, lalu diteriaki maling, saat itu didatangi polisi, saya katakan HP saya diambil dia, waktu itu sempat gak mau ngaku, waktu digeledah, ada dikantong jaketnya, harga HP Rp2,5 Juta," terang Ditha.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Rochmani membenarkannya, "Benar yang mulia," kata terdakwa.
Diketahui, hari Sabtu, 26 Oktober 2024, jam 05.30 wib terdakwa Rochmani mengikuti jalan sehat, diadakan oleh Pemkot Surabaya di depan Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Kegiatan tersebut selesai jam 09.00 wib. Terdakwa melihat konser musik Nisa Sabian di depan gedung tersebut. Terdakwa berada tepat disamping kanan belakang saksi Ditha Salza Safitri.
Tanpa sepengetahuan dari saksi Ditha, mengambil 1 unit handphone Oppo A53 biru,milik saksi Ditha, dalam saku celana sebelah kanan.
Berhasil menguasai handphone tersebut, terdakwa memasukkan handphone ke dalam jaket, menjauhi dari saksi Ditha, perbuatannya diketahui teman Ditha, saksi Assyyidah Fatimatus Zahro berteriak, maling..maling..., Menanyakan handphone milik Ditha ke terdakwa, terjadi debat, lalu datang saksi Hariyanto petugas kepolisian yang mendengar teriakan tersebut.
Saksi Ditha mengatakan kepada saksi Hariyanto, bahwa handphone nya hilang diambil terdakwa, di lakukan penggeledahan badan, handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha terjatuh dari dalam jaket hitam yang dikenakan terdakwa.
Selanjutnya saksi Hariyanto menangkap terdakwa, membawa terdakwa dan BB ke Polsek Genteng Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ditha Salza Safitri mengalami kerugian Rp2.000.000. (sam)
Editor : suarapublik