suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah Jual Sabu, Imam Safi'i Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Imam Safi'i, saat saksi penangkap, Novian menerangkan dipersidangan, dalam agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Imam Safi'i, saat saksi penangkap, Novian menerangkan dipersidangan, dalam agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, membeli dari Febri sebanyak 5 kali dengan harga per-Gramnya Rp900 ribu. Barang haram tersebut dibagi beberapa poket pahe seharga Rp100 ribu - Rp200 ribu.

Dengan terdakwa Imam Safi'i bin Pawi (28 th), warga Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No. 5, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dengan lulusan endidikan SMK. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili,
menyatakan, terdakwa Imam Safi'i terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan." Rabu (15/01).

Menetapkan barang bukti, 1 buah dompet warna coklat di dalamnya berisi, 1 poket sabu dengan berat 0,238 Gram, 1 bandel plastik kecil tanpa isi,
1 buah sekrup dari plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Handphone merk Realme type C21 warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, Novian Eko Satrio.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Imam Safi'i mengaku telah membeli sabu sebanyak 5 kali, dan menjualnya dirumah. Terdakwa juga telah pernah dihukum 5 tahun dengan perkara yang sama.

Diketahui, pada Sabtu 03 Agustus 2024 jam 14.00 wib di Jalan Ambengan No.34, terdakwa Imam Safi'i menerima sabu 1 poket berat 1 Gram dari Febri, lalu dibawah pulang kerumah Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No 5 Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Terdakwa membagi 1 poket sabu ukuran sedang, dan menjual ke beberapa orang yang datang ke rumahnya.

Pada hari Minggu, 04 Agustus 2024, jam 07.00 wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke rumah terdakwa untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti, 1 buah dompet cokelat, 1 poket kecil berisi sabu dengan berat 0,238 Gram, 1 bendel plastic klip tanpa isi, 1 sekrop plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah HP merk Realme type C21 biru. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar