suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadwal Eksekusi Sekolah Trisila Telah Ditetapkan PN Surabaya, KH Yayasan: Sesuai PP 223/2021 Ganti Rugi Yang Layak

Foto: Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Trisila, Dr. Sudiman Sidabukke, bersama dengan Ketua Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) Hari Waluyo, saat melakukan Konferensi Pers, Kamis (23/01/2025)
Foto: Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Trisila, Dr. Sudiman Sidabukke, bersama dengan Ketua Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) Hari Waluyo, saat melakukan Konferensi Pers, Kamis (23/01/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Jadwal eksekusi terhadap Yayasan Trisila yang terletak di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 mendatang. Dengan jadwal eksekusi tersebut, maka pihak Sekolah Trisila yang berdiri sejak tahun 1967 akan ditutup, sehingga tidak lagi memiliki tempat untuk belajar mengajar bagi guru dan siswa yang ada di sekolahan tersebut.

Kuasa Hukum (KH) Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa progres perkembangan perihal eksekusi tanah dan gedung Yayasan Trisila, pada tanggal 14 Januari 2025, telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), meminta Klarifikasi terkait eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Surabaya, pada hari Kamis 30 Januari 2025. Sementara itu, PN Surabaya telah pula mengundang Yayasan Trisila untuk melakukan rapat sosialisasi di Polrestabes Surabaya, yang melibatkan TNI, Polri juga RT, RW, Lurah, Camat hingga Koramil.

"Kami pihak Yayasan Trisila telah mengirim surat kepada Ketua PT pada 14 Januari 2025, terkait eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Surabaya terhadap lahan dan gedung yang ditempati oleh Yayasan Pendidikan Trisila di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya, langsung PT berkirim surat kepada PN Surabaya. Langsung saat itu pihak PT mengirimkan surat klarifikasi kepada PN Surabaya, untuk segera dikirimkan klarifikasi tersebut ke PT. Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke, Kamis (23/01/2025).

"Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut bahwa ada penyimpangan di PN Surabaya. Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat milik PT Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 tahun 2021," jelas Sidabukke.

Ia mengatakan, Isi di dalam PP 223 tahun 2021 itu yakni ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai ganti kerugian.

"Pihak Yayasan Trisila diminta untuk mengosongkan lahan tanah dan bangunan di jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya, yang juga terdapat bangunan cagar budaya dibelakang gedung tersebut. Kami hormati pengosongan namun tidak disertai ganti rugi yang layak, untuk mendapatkan gedung sekolahan yang baru, guna meneruskan harapan para siswa untuk melanjutkan sekolahnya," terangnya.

"Tapi dalam persolan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," paparnya.

"Yang saya heran, Ketua PN dan Panitera yang sekarang kok berani melakukan eksekusi yang bertentangan dengan Ketua PN yang lama," tambah Sidabukke.

Menurut dia, Ketua PN yang sekarang yakni Dadi Rachmadi dan Panitera seolah-olah bertindak arogan.

Seharusnya Permohonan Eksekusi tersebut langsung di handle oleh Ketua PN Surabaya, namun yang bertanda tangan pada semua surat tersebut ditanda tangani oleh Joko Purnomo selaku juru sita.Ketua PN Surabaya saat ini sedang sakit tidak bisa diajak bicara, karena masih linglung sampai sekarang, sebentar lagi akan dipindah tugaskan.

"Saya menduga, PN surabaya ini menjadi treatment dan tidak terlalu clean. Hakimnya ditangkap ditahan, mantan ketuanya ditangkap ditahan. Apakah Ketua PN ini menjadi sarangnya penyamun," tegas Sidabukke.

Atas dasar itu, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

"Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan," tandas dia.

Lebih lanjut Sidabukke mengatakan, bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

"Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah unruk generasi penerus bangsa," tutupnya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar