SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 10 butir, dengan terdakwa Saiful Bahri bin Buna'i (41 th), warga Simolawang Simokerto kembali digelar. Terdakwa diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, mengadili, menyatakan, terdakwa Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Rabu (22/01/2025).
Menyatakan barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstacy dengan berat netto 3,140 Gram, 1 HP merek Nokia, agar dirampas untuk dimusnahkan.
1 sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. pol L-6961-QJ, dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelo Emanuel Flavio dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Saiful Bahri, yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan banding
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap saksi Fredy Ardiansyah anggota Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan, "Pada Selasa 8 Oktober jam 18.40 wib, kami menangkap terdakwa Saiful di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo. Ditemukan barang bukti 1
bungkus plastik berisi 10 butir ekstacy untuk dijual kembali, handphone dan.sepeda motor Mio milik terdakwa," terang saksi.
Diketahui, pada hari Selasa, 08 Oktober 2024, jam 16.00 wib di sebuah warkop Jalan Bolodewo, Semampir, Surabaya, terdakwa Saiful Bahri bertemu Fajar (DPO) disampaikan ke terdakwa memesan pil ekstacy 10 butir. Kemudian terdakwa hubungi Sipul (DPO) lewat telpon untuk memesan ekstacy 10 butir.
Terdakwa menuju pinggir Jalan Bolodewo Surabaya, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nopol L 6961 QJ bertemu dengan Sipul Anam alias Sulaiman (DPO). Tujuannya mengambil 10 butir ekstacy berat 3,140 Gram, harga total Rp2,5 juta (perbutir 250 ribu). Pembelian tersebut akan dibayar ke Sipul jika terjual semua. Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Selanjutnya terdakwa berangkat menuju warkop Jalan Bolodewo mengantarkan barang ekstacy tersebut kepada saudara Fajar (DPO).
Atas informasi masyarakat,Selasa 08 Oktober 2024 jam 18.40 wib, saksi Fredy Ardiansyah dan Redi Teguh, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo. Ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir ekstacy, berat 3,140 Gram, untuk dijual kembali, 1 HP merek Nokia, 1 sepeda motor merek Yamaha Mio putih No. pol L-6961-QJ. (sam)
Editor : suarapublik