suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 7 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar, Terdakwa Matdjupri Pengedar Sabu Nyatakan Banding

Foto: Terdakwa Matdjupri alias Cipto (52 th) (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Matdjupri alias Cipto (52 th) (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Terdakwa sebagai pengedar sabu yang membeli sabu dari bandar 1 Gram seharga 800 ribu, untuk memenuhi pesanan Hery Dwiyanto (berkas terpisah), yang sudah 3 kali mengirim sabu ke Hery.

Dengan terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52), warga Jatipuro No. 21 RT 05 RW 007, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dengan tamatan pendidikan SD saja. Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani, mengadili, menyatakan, terdakwa Matdjupri alias Cipto bin Margi (52 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan." Rabu, (22/01/2025).

Menetapkan barang bukti,
1 bungkus plastik klip berisi Sabu berat 0.81 gram atau dengan berat Netto 0,442 Gram, 1 tablet dengan merk Samsung hitam, dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wihananto dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan Denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Matdjupri melalui Penasehat Hukumnya, Yudhistira Bayu Artadika, SH, menyatakan banding. "Kami menyatakan banding Yang Mulia," katanya.

Diketahui, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Hery Dwiyanto bin Pairin Choiron
di Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Kelurahan Banyu Urip, Surabaya pada Selasa, 3 September 2024, jam 01.00 wib, bersama dengan Joko Prasetyo dan Kurnia Andi Rahman.

Dilakukan pengembangan, melakukan penangkapan terdakwa Matdjupri alias Cipto pada Selasa 3 September 2024 jam 02.00 wib, di depan Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Surabaya.

Saat itu terdakwa Matdjupri sedang menuju rumah terdakwa Hery Dwiyanto. Menggengam sesuatu di tangan kiri sedangkan tangan kanan menggenggam, lalu terdakwa Matdjupri mengetuk pintu rumah terdakwa Hery.

Tim anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bergegas menuju terdakwa. Mengetahui petugas kepolisian angkat menangkapnya, terdakwa mengangkat tangan, membuang sesuatu dari tangan kiri di duga sabu.

Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 buah tablet merk Samsung hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,81 Gram di lantai teras rumah. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar