Edarkan Sabu 5 Gram Dibagi 15 Poket, Joko Hariyanto dan Rachmad Aris Dihukum Masing-Masing 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar
SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu membeli dari Cak Kis (buronan) seberat 5 Gram seharga Rp4,2 juta, namun masih dibayar uang muka Rp1,4 juta. Barang sabu tersebut dibagi 15 poket dijual kembali.
Dengan para terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi, yang diadili di Ruangan Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengadili, menyatakan, terdakwa Joko Harianto dan Rachmad Aris Nurhabib terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Harianto dan Rachmad Aris Nurhabib dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsidiair 6 bulan penjara. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1 wadah kotak parfum hitam di dalamnya terdapat 3 klip plastik sedang berisi sabu berat total 3,351 Gram, 12 klip plastik kecil di dalamnya berisi sabu berat total 1,148 Gram, 1 bendel klip plastik sedang tanpa isi, 1 bendel klip plastik kecil tanpa isi, 1 buah timbangan elektrik hitam dan 1 unit handphone merk Oppo type A18 hitam. Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing- masing 8 tahun 6 bulan dan denda masing- masing Rp1 Miliar, Subsidiair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap yakni Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, mendapat pengakuan kalau.kedua terdakwa pernah dihukum perkara narkoba, Joko ditahun 2021, dihukum 4 tahun, Rachmad Aris dihukum 4 tahun juga.
Diketahui, Jumat 13 September 2024 jam 09.00 wib, terdakwa Joko Harianto dan Terdakwa Rachmad Aris, sepakat beli sabu 5 Gram, kepada Cak Kis (DPO), harga Rp850 ribu/Gram, total harga Rp4,2 juta, para terdakwa patungan masing-masing Rp700 ribu, terkumpul uang Rp1,4 juta.Untuk bayar uang muka sabu.
Selanjutnya terdakwa Joko menghubungi Cak Kis via WhatsApp. Joko: “Cak aku butuh 5 tak DP!”
Cak Kis: “Oke, DP piro?” Joko: “1400 Cak” Cak Kis: “Oke TF en nang Dana ku.”
Kemudian terdakwa Joko mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi Dana.
Terdakwa Joko mengatakan, "Oke Cak, wes masuk cak nanti Rachmad Aris yang ambil”.
Cak Kis: "awakmu tak kei 4 ae sing 1 ranjau en nang dulurku, daerah Sememi kunu”.
Terdakwa Rachmad Aris dihubungi seseorang mengaku anak buah Cak Kis untuk ambil sabu yang diranjau di Jembatan Raya Dupak Rukun, depan Gang Jalan Babadan Rukun VII, Dupak, Krembangan, Surabaya.
Terdakwa Rachmad Aris mengambil 1 klip plastik besar berisi 5 Gram sabu, kemudian pergi ke Kost terdakwa Joko Hariyanto di Jalan Sememi Jaya Gang 2-A No. 17, Sememi, Benowo, Surabaya, menyerahkan sabu kepada terdakwa Joko Hariyanto.
Selanjutnya Joko membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk di jual kembali. Dengan keuntungan jika laku terjual semua adalah Rp1,4 juta dibagi 2.
Para terdakwa menjual sabu di pinggir Jalan Raya Sememi kepada saudara Cak Kis 1 Gram. Menjual di depan Gang IV Sememi Jaya 1 Gram kepada Budi (DPO). Selanjutnya menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, ¼ Gram kepada Zaki (DPO) harga Rp350 ribu.
Kemudian menjual di depan Gang IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, 1/8 Gram kepada Leham (DPO) harga Rp150 ribu dan menjual di tempat lainnya wilayah Sememi Jaya, Benowo, Surabaya.
Sebagian para terdakwa gunakan sendiri, tersisa 3 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat total 3,351 Gram dan 12 klip plastik kecil berisi sabu, berat total 1,148 Gram. Sehingga sabu yang tersisa ±4,499 Gram.
Pada Sabtu, 14 September 2024 jam 01.00 wib, di Kost terdakwa Joko Hariyanto saat para terdakwa sedang duduk, ditangkap oleh saksi Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak.
Ditemukan barang bukti, 1 wadah kotak parfum di dalamnya berisi 3 klip plastik sedang sabu, berat total 3,351 Gram, 12 klip plastik kecil berisi sabu berat total 1,148 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo type A18 warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo type A5S warna hitam, berada di atas lantai kamar kos terdakwa Joko. (sam)
Editor : suarapublik