SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol L-5142-GA yang sedang diparkir disamping rumah jalan Joyoboyo Belakang, Wonokromo Suraya.
Dengan terdakwa Suprambodo bin Riyadi, yang diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Suprambodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana ppencurian.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suprambodo bin Riyadi, selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti,
Sebuah STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 Nopol L-5142-GA dikembalikan kepada : Mohammad Arif Rahman Hakim.
Sidang dilanjutkan pada Senin 03 Pebruari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro di persidangan. Nur Badriah mengatakan bahwa kehilangan sepeda motor milik anaknya Mohammad Arif Rahman Hakim yang di parkir di rumah di Jalan Joyoboyo Belakang RT 08/RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya. Kejadiannya Selasa, 17 Januari 2023, sekitar jam 18.00 wib.
“Jadi sepeda motor milik anak saya hilang yang di parkir di rumah, Sepeda motor sudah di kunci setir dan saya tahu kalau sepeda motor itu sudah dicuri dari CCTV kampung.Untuk kerugian Rp 10 juta Yang Mulia,”kata Nur Badriah.
Sementara saksi penangkap, Febrian menjelaskan terdakwa menjadi buron di Sidoarjo dan ditemukan di perempatan Kota Sidoarjo menjadi manusia silver. “Kami melakukan penangkapan sudah empat kali tapi gagal bukan terdakwa yang dimaksud, karena memyamar menjadi manusia silver. Akhirnya dari sinyal Handphone kami bisa menemukan dia keberadaannya di kos-kosan di Sidoarjo,” ucap Frebrian anggota Kepolisian.
Terhadap keterangan para terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L-5142-GA di samping Rumah di Jalan Joyoboyo Surabaya, menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor, setelah berhasil dijual Rp1,5 juta Yang Mulia,” terang Suprambodo lewat video call.
Diketahui, terdakwa Suprambodo rencana mengambil barang milik orang lain. Kemudian Selasa, 17 Januari 2023, terdakwa berangkat mencari sasaran, menyiapkan alat obeng untuk mempermudah perbuatannya.
Lalu jam 18.10 wib terdakwa sampai disamping Rumah Jalan Joyobopyo Belakang RT 08 - RW 06 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Disamping rumah tersebut ada 1 unit sepeda motor merk Honda Beat biru putih 2017 Nopol L-5142-GA sedang diparkir.
Dimana saat keadaan sedang sepi, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dengan menyiapkan obeng yang disiapkan sebelumnya. Memasukkan obeng ke dalam kunci kontak sepeda motor, memutar obeng, sehingga bisa menyalakan mesin sepeda motor.
Sepeda motor tersebut dibawa dan dijualnya laku sebesar Rp1.500.000. Perbuatannya diketahui petugas kepolisian kemudian ditangkap. Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Arif Rahman Hakim menderita kerugian Rp.10.000.000. (sam)
Editor : suarapublik