suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Pil Ekstacy 10 Butir dan Sabu 11,4 Gram, Deddy Gustian Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri atas), dua orang saksi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri atas), dua orang saksi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy logo burung hantu 5 butir dan logo LV 5 butir, juga narkoba jenis sabu, yang dibeli dari Fis alias Fisa (DPO). Setiap mengedarkan pil ekstacy dan sabu, mendapat upah 5 Gram sabu secara cuma-cuma.

Dengan terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng bin Sudarmadji, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu, beratnya lebih dari 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 5 bulan penjara."

Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi sabu berat 0,706 Gram, 1 kantong plastik berisi sabu berat 10,718 Gram berat total 11,424 Gram,
1 kantong plastik berisi 5 butir tablet warna merah muda berlogo burung hantu dengan berat 2,229 Gram, 1 kantong plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV dengan berat 2,049 Gram, 2 buah HP OPPO, 1 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota Kepolisian dipersidangan. Saksi menjelaskan, telah menangkap terdakwa pada Jum’at, 02 Agustus 2024, jam 23.30 wib,di Jalan Gersikan Gang 7 tepat di samping Indomart Jalan Pacar Keling, ditemukan Barang bukti 1 poket sabu 0,706 Gram, 1 plastik berisi 5 butir ekstacy warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir ekstacy warna biru logo LV dan 2 HP merk Oppo," terang saksi.

"Menurut terdakwa setiap mengantar pesanan pil ekstacy, diupah sabu 5 Gram, barang haram tersebut ada sebagian titipan dan juga beli sendiri," tambah saksi.

Terdakwa Deddy Gustian Pramono pernah dihukum 5 tahun dalam kasus yang sama. Akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 03 Februari 2025, dengan agenda pembelaan.

Diketahui, pada Kamis, 02 Agustus 2024, jam13.00 wib, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng menghubungi Fis alias Fisa (DPO), bahwa ada yang beli pil ekstacy 3 butir, tidak bisa, kemudian pesan 5 butir, namun terdakwa tidak jadi pesan.

Pada Jum’at, 2 Agustus 2024, jam 07.30 wib, terdakwa memesan lagi pil ekstacy berlogo burung hantu, dan Fis mengiyakan. Terdakwa memesan 5 butir merk LV, diminta mentransfer Rp2,6 juta ke Rek. an. Wisnu Broto.

Terdakwa mendapat pesan dari kurir untuk ke Jalan Demak, sampai tujuannya terdakwa diminta pindah lokasi ranjauan di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Setelah mengambil ranjauan langsung pulang.

Terdakwa menjual 1 kantong plastik 5 butir ekstacy logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 kantong plastik berisikan 5 butir warna biru berlogo LV berat 2,049 Gram seharga Rp300 ribu. Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp40 ribu/butirnya.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jum’at, 02 Agustus 2024, jam 23.30 wib di Jalan Gersikan Gang 7 tepat di samping Indomart Pacar Keling, Surabaya saat sedang sendirian. Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan Barang bukti 1 poket sabu berat 0,706 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV berat 2,049 Gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 tas selempang hitam dan 2 HP merk Oppo. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar