suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Ekstacy dan Sabu, Gerald Hariyanto Empat Kali Agenda Sidang Tuntutan Jaksa Ditunda

Foto: Sidang narkotika jenis pil ekstacy dan sabu, dengan terdakwa Gerald Hariyanto (kiri), saksi penangkap lainnya (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Sidang narkotika jenis pil ekstacy dan sabu, dengan terdakwa Gerald Hariyanto (kiri), saksi penangkap lainnya (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy yang di jual di Koyote, dengan terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, kembali disidangkan dengan agenda keterangan saksi penangkap.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, yang diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Sebelumnya, JPU kembali menghadirkan saksi penangkap lainnya, Agus Supardi.
Agus menerangkan, "Pada hari Kamis 15 Agustus, kami satu tim menangkap terdakwa. Saat penggeladahan ditemukan setengah butir pil ekstacy, 5 poket sabu dan ekstacy, diakui membeli dari Somad dengan cara diranjau. Setiap menjual 5 Gram sabu dapat keuntungan Rp2 juta. Kita menangkap di depan Rumah Jalan Mulyosari, bersama adiknya tapi, adiknya tidak ikut menjual. Somad sudah lama ditangkap sekarang ada di dalam," terang saksi.

"Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya," tambahnya.

Agenda penuntutan oleh JPU Deddy Arisandi dengan terdakwa Gerald Hariyanto belum dapat dibacakan sebanyak empat kali jadwal persidangan. Pasalnya, belum siapnya tuntutan tersebut. Terdakwa akan disidangkan kembali pada Rabu, 05 Februari 2025 dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto,Senin 12 Agustus 2024 jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 gram harga pergram Rp 750 ribu, dan pil Extacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembayaran cara transfer uang muka Rp1 Juta ke Somad ke Rek. BCA An. BIlly.

Terdakwa pulang ke Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII/ 24, Mulyorejo, Surabaya, kemudian sabu dibagi menjadi 5 poket.

Pada 13 Agustus 2024, Pkl. 21.00 wib di Koyote Surabaya, terdakwa menjual ekstacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp375 ribu setiap butirnya, sedangkan sabu berat 0,5 Gram di jual harga Rp550 ribu.

Keuntungan terdakwa menjual sabu setiap 5 Gram Rp2 juta sedangkan keuntungan menjual narkotika jenis ekstacy sebesar Rp3 juta, dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada Kamis, 15 Agustus 2024, pkl. 23.30 wib di depan Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII nomor 24, Mulyosari, Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 butir pil ekstacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 Gram, 5 ekstacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 Gram, 4 poket sabu seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, timbangan elektrik dan ATM. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar