SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Menggelapkan atau Mengalihkan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kredit selama 23 bulan dari PT. Sublimit OTO Finace Surabaya 2. Unit tersebut telah dialihkan kepada Dea Mentari.
Sidang dengan terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadwanto, yang diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah melakukan tindak pidana, memberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fisudia.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi diperidangan yakni, Ari Wisnu sebagai Kepala Penagihan, Fadly sebagai Marketing dan Risman Nugroho bagian penagihan.
Ari Wisnu menjelaskan, terdakwa mengajukan kredit sepeda motor dengan memenuhi persyaratan yang disampaikan pada kreditur. Namun, pihak kreditur mengabaikan dan mengingkari dari perjanjian yang sudah disepakati bersama.
"Awalnya terdakwa ambil Kredit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023 di Dealer YES. Pembiayaannya perusahaan kami, sesuai KTP adalah terdakwa. Saat terjadi keterlambatan pembayaran, saat ditagih unitnya tidak ada pada terdakwa, tapi diserahkan kepada Dea Mentari. Motornya sampai hari ini tidak tahu keberadaannya," terang saksi, Kamis (12/12/2024).
"Nilai kreditnya Rp20 juta Yamaha Fazzio, baru 6 kali cicilan, kerugian mencapai Rp15 juta," tambahnya.
"Walaupun dialihkan kan gak masalah, yang penting ada pembayaran cicilan ya," tanya hakim.
"Tapi terdakwa mengalihkan kepada orang lain unit tersebut dan macet dalam pembayarannya. Saat dicek unit tidak ada pada terdakwa, dia hanya mampu membayar Rp10 ribu setiap bulannya," terang saksi.
Saksi Fadly Marketing dan Risman Nugroho bagian penagihan, membenarkan apa yang diterangkan oleh Kepala Penagihan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, pada Rabu, 09 Agustus 2024, terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah mengajukan ke PT. Sublimit OTO Finace cabang Surabaya 2 untuk kredit 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL an. Moch Ardi dengan DP Rp3.000.000, dengan angsuran Rp1.272.000/23 kali angsuran.
Setelah dibawah pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.
Pada 08 Mei 2024, terdakwa mendapat surat Somasi dari PT. Sublimit OTO Finace cabang Surabaya 2 karena mengalami tunggakan pembayaran, hanya membayar 6 kali, terhitang mulai 04 September 2023 sampai 02 Maret 2024, total pembayaran Rp7.632.000.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sublimit OTO Finace Cabang 2 mengalami kerugian sebesar Rp15.838.602. (sam)
Editor : suarapublik