suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesilat PSHT Keroyok 2 Pesilat Pagar Nusa Hingga Terluka, 3 Orang Buron, 2 Terdakwa Dituntut Berbeda

Foto: Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake (kiri), saksi korban Moch. Heru Kurniawan (kanan), agenda sidang saksi di PN Surabaya secara offline, Kamis (30/01/2024)
Foto: Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake (kiri), saksi korban Moch. Heru Kurniawan (kanan), agenda sidang saksi di PN Surabaya secara offline, Kamis (30/01/2024)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pengeroyokan terhadap anggota Silat Pagar Nusa oleh sekelompok pesilat PSHT, yang mengakibatkan dua korban mengalami memar, luka babras dan lecet karena sajam.

Dengan para terdakwa, Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin dan Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake, bersama dengan Andika (DPO), Putra (DPO) dan Jembling (DPO) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/01/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan harus dipandang perbuatan berdiri sendiri, merupakan beberapa kejahatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luqman Fahirul Rafi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan dan terdakwa Louis Safarino Lake, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan barang bukti, 1 HP merk OPPO Reno 4 biru laut, 1 buah celana pendek biru laut, 1 buah kaos oblong putih, 1 handphone android merk Vivo, type 27 warna grey/hijau telur asin,
1 buah Hudi warna hitam bertulis Snoploratory, 1 buah celana pendek motif bunga-bunga, 1 buah Baf, 1 buah topi cream bertulis Billabong, 1 buah kursi besi abu-abu. Dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol L-4525-AAA, dikembalikan kepada Saksi Siti Julkasanah.

1 Flasdisk merk sandisk hitam 8 Gb, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025, dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan tiga orang saksi, yakni Saksi korban Moch.Heru, saksi Hariyanto warga Banjar Sugihan , saksi Suti Sulasamah, ibu dari Terdakwa Louis, dan saksi korban Yoga melalui vidio call.

Heru menerangkan bahwa tidak mengenal terhadap.para terdakwa. "Saat itu jam 3 sore tanggal 8 Agustus 2024, terjadi pemukulan ke saya dan teman saya Yoga, Saya sama yoga ada acara kenaikan sabuk di Keputih, baru sampai jalan Margomulyo dapat kabar ternyata acara sudah selesai.Saya kembali mau ke arah Benowo lewat banjarsugihan mampir di Indomaret sebelah SPBU, mau ngopi sama rokok dulu," terang saksi.

"Tiba -tiba datang gerombolan anggota silat PSHT, saat itu saya dan Yoga pakai Hoodie Komunitas Geng Pukul sebuah logo dari silat Pagar Nusa. Saya pakai sabuk tapi di dalam hoodie sedangkan Yoga sabuknya ditaruh ditas. Mereka memaksa untuk melepaskan hoodie yang kami pakai, tapi Yoga tidak mau, tiba-tiba mereka teriak panggil teman-temannya, sudah saya katakan "Saya gak cari masalah mas, kita cuma mau istirahat" ada sekitar 15 orang, tidak ada yang saya kenal. Mereka pakai switter dan penutup wajah semua. Mereka memukul pakai tangan, pakai helm dan memukul pakai kursi besi. Kalau Yoga banyak sekali dia dipukul seluruh badan, lalu saya buat laporan ke Polsek Tandes," tambahnya.

Diketahui, adanya rasa dendam antar oknum anggota organisasi bela diri PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dengan oknum anggota bela diri Pagar Nusa, yang disebabkan, sebelumnya oknum anggota bela diri PSHT wilayah Surabaya Barat diganggu oleh oknum anggota bela diri Pagar Nusa, saat kegiatan syah-syahan kenaikan tingkat di gedung UINSA Surabaya, bulan Suro 2024,

Kemudian pada 08 Agustus 2024 jam 12.00 wib, Terdakwa Louis Safarino Lake dan Andika (DPO) anggota PSHT, mendapat kabar akan ada anggota Pagar Nusa pulang acara Syah-Syahan kenaikan sabuk, melintasi jalan Tanjungsari-Manukan dan Banjar Sugihan ke arah Barat.

Atas informasi tersebut, terdakwa Louis dan Andika serta anggota PSHT lainnya berkumpul. Mereka menunggu di depan tugu PSHT, di Jalan Raya Banjarsugihan Baru No. 5, tepat di depan Indomaret samping SPBU Banjar Sugihan untuk melakukan pembalasan.

Sekira jam 15.00 wib, terdakwa Louis dan lainnya melihat 2 orang yakni saksi Yoga Ari Fardhani dan Moch Heru Kurniawan, menggunakan Hoodie bertulis Komunitas Geng Pukul logo dari bela diri Pagar Nusa.

Saat dua saksi korban, Yoga Ari dan Moch. Heru sedang duduk di depan Indomaret, terdakwa Louis dan lainnya menyuruh saksi Yoga
membuka hoodie yang dipakai, namun Yoga menolak, sehingga terjadi keributan. Terdakwa Louis memukul, menendang sebanyak 1 kali ke saksi Yoga mengenai badan, korban sudah terjatuh di lantai parkiran Indomaret.

Terdakwa Luqman Fahirul Rafi, yang bukan anggota dan tidak di kenal dengan terdakwa Louis maupun korban, sedang melintas di Jalan Raya Manukan Kulon tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 14 Surabaya, terdakwa Luqman bertemu Angga (DPO),mengatakan, ”Ayo.. Ayo... Ikut melakukan pengeroyokan” dan terdakwa mau. Ketika sampai di lokasi, Angga (DPO) hanya melihat kejadian dari seberang jalan.

Pengeroyokan dilakukan banyak orang, ciri-ciri gunakan jaket hitam dan gunakan masker termasuk temannya Putra (DPO), Jembling (DPO), terhadap.dua korbannya Yoga dan Heru,memukul tangan kosong 2 kali mengenai badan dan muka Yoga,menendang 2 kali mengenai paha dan kaki Moch. Heru, melempar helm 2 kali mengenai badan dan kepala Yoga Ari, melempar kursi besi kena punggung Yoga Ari.

Pemukulan yang dilakukan Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake, bersama dengan Andika (DPO),Mas Putra (DPO) dan Mas Jembling (DPO). Mengakibatkan Saksi Yoga Ari Fardhani dan saksi Moch Heru Kurniawan, mengalami luka bagian kepala atas dan badan yang menimbulkan rasa nyeri, dan Saksi Yoga alami luka di wajah,
kepala atas, bahu kanan dan kiri yang menimbulkan rasa sakit.

Surat visum et repertum, dikeluarkan RS. Bunda, Jalan Kandangan 23 -24 Benowo Surabaya. Hasil pemeriksaan, luka babras ditutupi darah kering di bahu kiri, punggung kiri, lutut kiri, jempol kaki kiri, bawah jempol kaki kanan, didapatkan luka gores benda tajam di punggung bawah, lengan kanan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar