suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Alihkan Motor Kredit pada Orang Lain, Moch. Ardi Dituntut 12 Bulan Bui, Denda Rp15 Juta

Foto: Terdakwa Moch. Ardi (kiri), tiga orang saksi (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Ardi (kiri), tiga orang saksi (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Menggelapkan atau Mengalihkan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kredit kepada pihak lain kembali digelar. Dengan terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah, yang diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kadwanto secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Moch. Ardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pengalihan obyek jaminan fidusia.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Ardi berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. dan pidana denda Rp15.000.000, Subsidiair 3 bulan penjara."

Menetapkan agar barang bukti, 1 buah BPKB asli Nopol. L-6523-DAL, dikembalikan kepada saksi Ari Wisnu Andriyono, 1 bendel sertifikat jaminan fidusia dan 1 bendel payment schedule paid.
Terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 Pebruari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan yakni, Ari Wisnu menjabat Kepala Penagihan, Fadly sebagai Marketing dan Risman Nugroho bagian penagihan.

Ari Wisnu menjelaskan, "Awalnya terdakwa ambil Kredit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023 di dealer YES. Pembiayaannya perusahaan kami, sesuai KTP adalah terdakwa. Saat terjadi keterlambatan pembayaran, saat ditagih, unitnya tidak ada pada terdakwa. Tapi, diserahkan kepada Dea Mentari. Motornya sampai hari ini tidak tahu keberadaannya," terang saksi, Kamis, (12/12/2024).

"Nilai kreditnya Rp20 juta Yamaha Fazzio. Baru 6 kali cicilan, kerugian mencapai Rp15 juta," tambahnya.

"Walaupun dialihkan kan gak masalah, yang penting ada pembayaran cicilanya," tanya hakim.

"Tapi terdakwa mengalihkan kepada orang lain unit tersebut dan macet dalam pembayarannya. Pada saat dicek unitnya tidak ada pada terdakwa. Dia hanya mampu membayar Rp10 ribu setiap bulannya," terang saksi.

Saksi Fadly Marketing dan saksi Risman Nugroho bagian penagihan, membenarkan apa yang diterangkan oleh Kepala penagihan tersebut.

Diketahui, pada Rabu, 09 Agustus 2024, terdakwa Moch. Ardi mengajukan ke PT. Sublimit OTO Finace cabang Surabaya 2 berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL, dengan DP Rp3.000.000, dengan angsuran Rp1.272.000/23 kali angsuran.

Setelah dibawah pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.

Pada 08 Mei 2024, terdakwa mendapat surat somasi dari PT. Sublimit OTO Finace Cabang Surabaya 2 karena mengalami tunggakan pembayaran, hanya membayar 6 kali. Terhitang mulai 04 September 2023 sampai 02 Maret 2024, total pembayaran Rp7.632.000.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sublimit OTO Finace Cabang 2 mengalami kerugian sebesar Rp15.838.602. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar