suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Rp500 Juta, Jeremy Gunadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi didampingi Penasehat Hukumnya, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Candra PN Surabaya
Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi didampingi Penasehat Hukumnya, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Candra PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi, kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana", dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 Bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, disita dari saksi Radina Lindawati S.H., M.Kn, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Radina Lindawati S.H, M.Kn. Disita dari Tio Soelayman, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Tio Soelayman.
Disita dari Saksi Theodora Amabel Beatrice, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Theodora Amabel Beatrice. Disita dari saksi Djan Andre Hardjito, dikembalikan kepada yang berhak melalui SaksiDjan Andre Hardjito.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 Februari 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, pada tahun 2013 terdakwa Jeremy Gunadi membeli tanah dan bangunan luas 630 M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, (SHM No. 535) secara KPR di Bank ICBC, dengan meminjam nama saksi Tjan Andre Hardjito dalam jual-beli dan KPR.

Kemudian padaahun 2017 angsuran di Bank ICBC macet, Terdakwa Jeremy lakukan gugatan kepada saksi Tjan Andre Hardjito, terkait hutang piutang, agar objek tidak dilelang sepihak oleh Bank dan bisa mencatatkan blokir di BPN.

Pada bulan Maret 2022, terdakwa Jeremy tawarkan tanah dan bangunan seluas 630 M2, SHM No. 535 an.Tjan Andre Hardjito, kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran Rp9.500,000.000.
dengan rincian, Rp2.500.000,000 diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito, yang nantinya digunakan oleh Tjan Andre Hardjito membayar hutangnya kepada Terdakwa Jeremy Gunadi Sebesar Rp7.000.000,000 dibayarkan ke Bank ICBC, guna melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC.

Saksi Tyo Soelayman tertarik, Pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree jalan Tunjungan Surabaya,Terdakwa mengatakan kepada saksi Tyo Soelayman, dia bersedia mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM No.535 an.Tjan Andre Hardjito, dengan syarat saksi Tyo harus membayar DP Rp500 juta, dan biaya buka blokir Rp. 30 juta. Sisanya Rp2 Miliar, dititipkan ke Notaris Radina Lindawati,SH., M.Kn.

Pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree, jalanTunjungan Surabaya, saksi Tyo Soelayman menyerahkan 1 lembar cek BCA, tanggal 29 Maret 2022 nominal Rp500.000.000 kepada Terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Pada 29 Maret 2022, Cek telah dicairkan Terdakwa Jeremy Gunadi Rp500 Juta, dipergunakan membayar hutang ke orang lain Rp 500 juta. Pada 31 Maret 2022 dibuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama dihadapan Notaris Radina Lindawati, S.H., M.Kn. antara saksi Tjan Andre Hardjito, terdakwa Jeremy dan saksi Tyo Soelayman. Kwitansi tanda terima cek BCA diterima terdakwa tanggal mundur 25 Maret 2022, seolah-oleh cek tersebut diterima Tjan Andre Hardjito. Selain itu, Tjan Andre dan terdakwa mengatakan kepada Tyo Soelayman agar menutup hutang Tjan Andre di Bank ICBC Rp7.000.000.000.

Saksi Tyo Soelayman membuka rekening an. istrinya Tan Indayani di Bank ICBC sebesar Rp7.000.000.000. Uang itu untuk melunasi hutangnya Tjan Andre Hardjito. Pada 12 April 2022, saksi Tyo Soelayman menitipkan Cek BCA No. EP 538116, Rp2.000.000.000 kepada Notaris Radina Lindawati.

Pada 17 Mei 2022 saksi Tyo Soelayman menitipkan Cek BCA No. EP 817702 Rp. 30.000.000 kepada Notaris Radina Lindawati, untuk pencabutan gugatan di Pengadilan. Pada 23 Mei 2022 terdakwa Jeremy Gunadi membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama No.169, 31 Maret 2022, memberitahu Notaris Radina Lindawati, Menyerahkan 1 lembar Cek BCA No.EP.131761, an. Jeremy Gunadi Rp500.000.000, tanggal 23 Juli 2022, sebagai uang pengembalian DP yang pernah diterima oleh terdakwa.

Menyampaikan kepada Notaris Radina Lindawati, agar cek tersebut diberikan kepada saksi Tyo Soelayman. Selanjutnya Notaris Radina Lindawati memberitahukan kepada saksi Tyo Soelayman.

Mendapat kabar tersebut, saksi Tyo menemui Notaris Radina Lindawati, dan Notaris Radina mengembalikan Cek milik saksi Tyo Soelayman,
Cek BCA No. EP538116, Rp2.000.000.000.
Cek BCA No. EP 817702, Rp. 30.000.000, juga menyerahkan 1 lembar Cek BCA No. EP.131761 an. Jeremy Gunadi Rp500 juta, penggantian uang DP yang diberikan ke terdakwa.

Notaris Radina Lindawati mengatakan ke saksi Tyo Soelayman, apabila 3 bulan tidak ada kabar dari Jeremy Gunadi, maka Ceknya jalankan saja (dikliring).Terdakwa tidak ada saldo di Rek. BCA nya an. Jeremy Gunadi Rp500.000.000.

Pada 14 Juli 2022, terdakwa mendatangi Polsek Sukolilo melaporkan kehilangan 1 lembar Cek. BCA No. EP 131761 atas namanya. Atas laporan terdakwa, Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Laporan Kehilangan, 14 Juli 2022, pelapor Jeremy Gunadi, padahal terdakwa mengetahui Cek tersebut telah diserahkan ke Notaris Radina Lindawati.

Pada 17 November 2022, saksi Tyo Soelayman mengkliringkan Cek BCA nominal Rp500.000.000 tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, tetapi ditolak pihak bank. Alasannya Cek atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang/dicuri. Pemblokiran harus disertai dengan asli surat keterangan dari Kepolisian. "Sebagaimana Surat Keterangan Penolakan, 17 November 2022. Saat itu saksi Tyo mendapat informasi dari Bank Maybank, bahwa tanggal 14 Juli 2022 terdakwa Jeremy Gunadi, membuat laporan kehilangan Cek BCA an. nya, Rp500.000.000 di Polsek Sukolilo

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian Rp 500.000.000, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang Rp500,000.000 kepada saksi Tyo Soelayman. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar