suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Kakak Kandung, Putri Natasyah Dituntut 11 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Putri Natasya (24) (kiri) didampingi PH Victor Sinaga & Rekan (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Putri Natasya (24) (kiri) didampingi PH Victor Sinaga & Rekan (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan Perkara Pembunuhan yang direncanakan kepada korban Kakak kandung dari pelaku kembali digelar.

Dengan terdakwa Putri Natasya anak dari Drs. Amirul Mukmin (24 th), warga Wisma Tengger Pipa, Benowo, Surabaya yang merupakan adik korban sendiri.

Sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin, (10/02/2025).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Putri Natasya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Putri Natasy yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Partner memohon keringanan hukuman. "Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 9 orang saksi, yakni, Surya Erni (ibu kandung Terdakwa),Yonathan Eldhi Santoso (adik kandung Terdakwa), Saksi Budi Hardjo, Septa Eka Pratama, Cahyo Hadi (Satpam Perumahan), Saksi pengurus RW, saksi tetangga korban, dan dua driver Ojek online yang mengantar Terdakwa saat berangkat dan pulang usai melakukan pembunuhan.

Diketahui, Terdakwa Putri Natasya, korban Sandra Devita, kakak kandung Terdakwa, saksi Surya Erni ibu kandung Terdakwa dan saksi Yonathan Eldhi Santoso adik kandung Terdakwa, tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT. 05 RW. 05 Kel Karangpoh Kec. Tandes Surabaya.

Karena tidak cocok dan sering cekcok, antara terdakwa, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldi dengan Korban, akhir Februari 2024 meninggalkan kontrakan, tinggal di kontrakan Jalan Banjar Sugihan. 41 Kec. Tandes Surabaya, terdakwa dan korban tidak komunikasi, nomor WhatsApp terdakwa diblokir korban.

Juli 2024, terdakwa mengaku saksi Surya Erni dan Yonathan Eldhi didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur, tempat terdakwa pernah bekerja, disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa dapat informasi,.pihak kantor sudah tahu bagaimana Terdakwa, dari cerita korban, disebutkan mempunyai hutang dimana-dimana serta apabila terdakwa tidak mau membayar kewajiban, terdakwa sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Terdakwa bermaksud untuk menemui korban dan klarifikasi, sekira 2-3 minggu kemudian, pada Minggu 28 Juli 2024 jam 23.30 wib, terdakwa pergi dari kontrakan gunakan jaket Hoodie hitam, celana panjang hitam dan sandal jepit hijau, ditanya oleh ibunya akan pergi kemana, dijawab “Keluar sebentar, Ma”, terdakwa jogging malam di kawasan Tengger sampai Kawasan Kuwukan.

Akhirnya memutuskan menemui korban di kontrakannya, pada hari Senin 29 Juli 2024 jam 02.17 wib, memesan ojek online, dijemput di Jalan Raya Kuwukan 49a, ke alamat Jalan Darmo Indah Selatan 18 dengan tarif Rp9.000,-

Selanjutnya berjalan kaki menuju gerbang belakang Perumahan, cara melompati portal yang sudah tertutup,sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan, tidak ada respon, terdakwa memanjat pagar kontrakan tersebut, terdakwa mengetuk pintu depan sebanyak 2 kali, tidak mendapatkan respon.

Jam 06.45 wib, terdakwa terbangun di depan pintu, mendengar alarm handphone korban, terdakwa mendengar suara korban membuka pintu kamar, mematikan lampu teras rumah.Korban membuka pintu depan, terdakwa yang jongkok kemudian berdiri mengejutkan korban, hingga korban mundur beberapa langkah, terdakwa masuk ke dalam dan terjadi percekcokan terdakwa dan korban “Maksudmu o po nang Bu Nona?”dijawab korban “Ngomong opo”,terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dijawab korban “Yo ngomong opo?”, korban berjalan ke arah dapur diikuti terdakwa, kembali cek-cok.

Akhirnya korban mengambil 1 pisau merk Sunlight-Man gagang hitam dan mengarahkan pisau ke depan terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak.Terdakwa mencekik leher korban gunakan tangan kanan, tangan kiri memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau,terdakwa mencekik korban mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau akhirnya jatuh.

Akhirnya terdakwa melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran. Korban berhasil mengambil pisau, namun terdakwa mencengkeram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah, korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa merebah dengan sempurna di belakang tubuh korban, apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia.

Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa memanggil-manggil korban, namun tidak ada respon maka terdakwa pergi menutup pintu depan. Terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban, memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat merenung, terdakwa melihat 1 kabel HDMI tergantung ditembok dapur, menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri.

Terdakwa menggendong korban di punggung kiri, menurunkan korban di anak tangga. Selanjutnya mengambil kabel, memposisikan kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban tergelantung. Terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati.

Selanjutnya terdakwa pergi dari kontrakan korban, membiarkan gerbang pintu kontrakan sedikit terbuka, agar mengundang perhatian warga atau satpam yang melintas.

Pada jam 10.30 wib terdakwa keluar kontrakan untuk membuang jaket korban di depo sampah Manukan, jam 12.30. Kemudian terdakwa menjual handphone korban di WTC Surabaya dengan harga Rp5 juta.
Selasa 30 Juli 2024 jam 14.30 mayat korban ditemukan saksi Budi Hardjo, Sapta Eka Pratama dan Cahyo Hadi, satpam Perumahan Taman Darmo Indah saat sedang patroli.

Hasil visum et repertum (jenazah) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap jenazah Sandra Devita dengan kesimpulan, luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri.Luka memar pada kepala kanan, leher kanan dan kiri, bibir, tungkai bawah kanan, dan kedua kaki.Resapan darah kulit kepala dan leher.Pendarahan pada ruang selaput keras otak dan selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak.
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar