suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nisa Ramadhana dan Sirotika Rezeky Diadili di PN Surabaya, Perkara Penipuan Kerjasama Pengadaan Barang di Unesa Surabaya

Foto: Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dan Sirotika Rizeky Aulia saat menjalani sidang di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana dan Sirotika Rizeky Aulia saat menjalani sidang di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penipuan kerjasama pengadaan barang di Kampus Unesa Surabaya, dengan para terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana bersama Sirotika Rizeky Aulia digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo, menyatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 05 Mei 2023, di kantor CV Holoruma Prakarsa Karyawan di Jalan Keputih Bhakti 1 Nomor 51 Surabaya.

Kemudian pada 20 April 2023, Mahenda dihubungi oleh terdakwa Sirotika untuk menawarkan kerjasama pengadaan barang di Unesa. Sedangkan terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana sebagai pemilik pekerjaan sehingga saksi Mahenda diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek tersebut.

Untuk menyakinkan agar saksi Mahendra menjadi pemodal maka para terdakwa memperlihatkan surat pesanan (SP) yang disebut berawal dari Unesa dan mencantumkan nilai kontrak senilai Rp 277 juta.

“Selain itu juga para terdakwa menyakinkan saksi Mahenda dengan mendapatkan keuntungan 60 persen dari nilai keuntungan tersebut. Lalu saksi Mahenda menyetujui tawaran dari para terdakwa itu dan memutuskan untuk berinvestasi,” kata Ugik dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2023, pekerjaan pengadaan barang kampus Unesa tersebut, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 527 juta dari 2 SPK tersebut dan sedangkan para terdakwa sebagai pelaksana. Kemudian pada 5 Mei 2023, saksi Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 362 juta kepada CV. Holoruma Prakarsa Karyawan, perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa.

Lalu saksi Mahenda menandatangani perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan notaris pada Juni 2023. Setelah beberapa waktu berjalan, saksi Mahenda curiga dengan progress pekerjaan yang tidak menunjukkan tanda-tanda.

Setelah itu pihak Unesa mengonfirmasi bahwa surat pesanan yang ditunjukan oleh para terdakwa tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan proyek pengadaan barang itu tidak pernah ada atau fiktif.

“Untuk itu saksi Mahenda langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Mahenda tertipu Rp362 juta dan melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar