SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy yang di jual di Koyote dengan terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto kembali digelar.
Dalam persidangan kali ini dengan agenda keterangan saksi penangkap. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, bahwa terdakwa Gerald Hariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerald Hariyanto 9 tahun Pidana, denda Rp2 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 5 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 3,353 Gram, 6 butir Pil extacy logo RR warna biru dengan berat 1,773 Gram, 5 butir Pil extacy logo LV warna biru dengan berat 1,235 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 Atm BCA warna gold, 1 Korek Api dan 1 tas Koper warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone merk Iphone 11 warna hitam, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Februari 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa
Gerald Hariyanto.
Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto pada hari Senin, 12 Agustus 2024, jam 21.00 wib, menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 Gram harga per-gram Rp750 ribu, Pil ekstacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp250 ribu per-butirnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer uang muka Rp1 juta ke Somad pada ke Rek. BCA An. BIlly.
Terdakwa pulang ke Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII/ 24, Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Setelah sampai di rumah, sabu dibagi menjadi 5 poket.
Pada 13 Agustus 2024, 21.00 wib di Koyote Surabaya, terdakwa menjual ekstacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp375 ribu setiap butirnya. sedangkan sabu berat 0,5 gram di jual harga Rp550 ribu.
Keuntungan terdakwa menjual sabu setiap 5 Gram Rp2 juta, sedangkan keuntungan menjual Narkotika jenis ekstacy sebesar Rp3 juta, dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, 23.30 wib di depan Rumah Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII Nomor 24, Mulyosari, Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 butir Pil ekstacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 Gram, 5 ekstacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 Gram, 4 poket sabu seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, timbangan elektrik dan ATM. (sam)
Editor : suarapublik