suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Perantara Jual Beli Sabu 500 Gram, Asmara Krisna dan Reza Salwa Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Asmara Krisna Alam Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah (bawah), didampingi PH, Victor Sinaga dan Rekan, saksi polisi penangkap (atas) dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Asmara Krisna Alam Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah (bawah), didampingi PH, Victor Sinaga dan Rekan, saksi polisi penangkap (atas) dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotka sebagai perantara jual beli sabu seberat 500 Gram, terdiri dari 5 kantong plastik dan 10 kantong plastik dengan berat bervariasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan para terdakwa Asmara Krisna Alam bin Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah bin Imam Syafi'i yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto yang diadili di Ruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Asmara Krisna Alam dan Reza Salwa Irdiansyah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Tri Nofrianto dan Robbi Trisila, anggota Polrestabes Surabaya. Dan telah pula memeriksa para terdakwa Asmara Krisna Alam dan Reza Salwa Irdiansyah dipersidangan, Kamis, (06/02/2025).

Terdakwa Asmara Krisna dan Reza Salwa, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, kembali disidangkan pada hari Kamis 13 Februari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, terdakwa Asmara Krisna Alam mendapatkan Barang bukti 5 kantong plastik berisikan sabu dengan berat masing-masing (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram, 10 kantong plastik berisikan sabu berat masing - masing, ( 0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027 ) Gram. Mendapatkan barang tersebut dari Gerard alias Eko (DPO) sebanyak 5 bungkus, dengan berat total 500 Gram (0,50 Kilogram).

Awalnya, pada Selasa, 11 September 2024, jam 12.00 wib terdakwa Asmara Krisna Alam dihubungi Gerard alias Eko (DPO) melalui
whatsap, menyuruh mengambil sabu di Hotel Cleo kamar no 803, di Jalan Jemursari 157, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Terdakwa Asmara berangkat sesuai perintah Gerard ambil sabu 500 Gram. Setelah diambil dibawa ke Jalan Jambangan 69, Surabaya, dengan maksud tujuan Gerard alias Eko (DPO) untuk diedarkan sesuai perintah.

Terdakwa Asmara Krisna Alam mengambil 1 bungkus bersi 100 Gram dan dipecah menjadi 3 poket, 1 poket sabu berat 20 Gram. Terdakwa Asmara Krisna Alam menyuruh Reza Salwa Irdiansyah meranjau pada 10 September 2024, jam 18.00 wib dipinggir jalan samping Gedung Jawa Pos di daerah Karah Surabaya. 1 poket sabu berat 1 Gram di ranjau dipinggir jalan Gedung Pramuka, Karah Surabaya.

Kemudian, 1 poket sabu berat 10 Gram di pecah lagi oleh terdakwa Asmara, ditemukan petugas polisi berat masing masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram dan terdakwa Asmara Krisna Alam memberi upah kepada terdakwa Reza Salwa untuk meranjau 1 poket sabu 20 Gram dan 1 Gram dengan 1 poket sabu atau senilai Rp200 ribu. Terdakwa telah 6 kali meranjau sabu dan terdakwa Asmara Krisna Alam mendapatkan upah menjadi perantara jual beli sabu Rp2.500.000.

Selanjutnya, pada Rabu 11 September 2024, jam 01.30 wib di Rumah Jambangan 69, Jambangan Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Tri Nofrianto, Robbi Trisila dan Frensi Dwi Maharani, anggota
Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang bukti berada dibelakang Aquarium ruang tamu, 5 kantong plastik berisi sabu, berat masing- masing (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram. 10 kantong plastik berisi sabu berat masing masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram, 1 timbangan elektrik, 4 buah catatan buku penjualan, 2 bendel klip plastik, 1 tas slempang hitam, 1 HP Samsung A72 dan 1 HP Samsung A05. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar