suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Achmad Rinaldi Jalani Sidang Perdana, Perkara Penyalahgunaan Sabu 2 Gram

Foto: Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (kiri atas), saksi penangkap anggota Polisi (kanan atas), PH terdakwa, Victor Sinaga dan Rekan di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (11/02/2025)
Foto: Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (kiri atas), saksi penangkap anggota Polisi (kanan atas), PH terdakwa, Victor Sinaga dan Rekan di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (11/02/2025)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 Gram, dengan terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (11/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan,
terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

"Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi polisi penangkap anggota Kepolisian dipersidangan. "Kami bersama tim menangkap terdakwa,
Jumat 01 Nopember 2024 jam 16.00 wib, di Jalan Surabayan Gang 4 No.18 C, Kedungdoro, Surabaya. Ditemukan BB 7 poket, timbangan elektrik, HP Vivo dan uang Rp50 ribu hasil penjualan. Terdakwa mengaku membeli sabu dari Mahjud 2 Gram seharga Rp1,9 juta, baru dibayar Rp1,4 juta, sisanya setelah laku terjual," terang saksi.

"Sabu sudah ada yang terjual, menjadi pengedar sabu sejak September, mendapatkan untung Rp700 ribu. Terdakwa pernah dihukum perkara kriminal lainnya," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan, membenarkan keterangan saksi. "Benar Yang Mulia," katanya.

Diketahui, terdakwa Achmad Rinaldi Fitra
menghubungi Mahjud untuk memesan sabu 2 Gram seharga Rp1,9 juta, akan dibayar jika sabu terjual semua. Kemudian sabu di ranjau di Jalan Menganti, Gresik.

Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, jam 21.00 wib, terdakwa mengambil sabu 2 Gram, kemudian
membagi menjadi 2 yakni, 1 Gram'an. Masing-masing 1 Gram dibagi menjadi 7 poket, akan dijual per poket Rp.100 ribu s/d Rp.350 ribu.
Sabu telah di jual ke Firdaus dan Yeye sebanyak 5 poket, per-poket Rp.100 ribu.

Pada Jumat, 01 November 2024, jam 16.00 wib di Jalan Surabayan Gang 4 No.18 C, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, saksi Muhammad Daniel Mahendra dan Riza Fahlevi menangkap terdakwa. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 dompet berisi 7 poket sabu berat masing-masing (0,65 Gram, 0,54 Gram, 0,45 Gram, 0,46 Gram, 0,43 Gram, 0,42 Gram dan 0,10 Gram), 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrop dari sedotan diletakkan dibawah tempat tidur, 1 unit HP merk Vivo warna ungu di tangan terdakwa dan uang tunai Rp50.000 hasil penjualan sabu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar