SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak 5 Gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (12/02/2025). Dengan terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, yang diadili di Ruang Cakra PN Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia, mengadili, menyatakan, terdakwa Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 12 kantong plastik berisikan sabu berat total 1,047 Gram, 1 kartu ATM BCA, 1 buah skrop plastik, 1 HP Vivo,
dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai Rp300.000, dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara."
Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 5 tahun, Subsidair 3 bulan penjara dan pidana denda Rp1 Miliar.
Diketahui, Sabtu, 21 September 2024, jam 15.00 wib, setelah lampu Jalan Suramadu, terdakwa Ridwan mendapatkan sabu membeli dari Bandi (DPO) sebanyak 1 poket (5 Gram), seharga Rp4.250.000. Setelah mendapatkan sabu, terdakwa membagi menjadi 32 poket di dalam kamar kos No. B-3, Jalan Dukuh Kupang Timur 10-A/20 Surabaya dan sudah laku terjual 20 poket.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika sabu, pada hari Senin, 23 September 2024, jam 15.00 wib di kamar kos nya, saksi Yopi Triya Prasetya dan Ricky Fernanda anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 12 poket sabu, berat total 1,047 Gram, 1 kartu ATM BCA, 1 skrop plastik, 1 HP Vivo dan uang tunai Rp300.000. (sam)
Editor : suarapublik