suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Sajam Celurit Dibuat Tawuran, Adam Ramadhan Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah (kiri) menjalani sidang agenda dakwaan, saksi penangkap (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah (kiri) menjalani sidang agenda dakwaan, saksi penangkap (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang Perdana Perkara Pidana membawa senjata tajam (sajam) celurit dipakai buat tawuran dengan gengster All Star Tanah Merah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dengan terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah, bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO) dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara vidio call, Kamis, (13/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah, bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO),melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948 jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Reza Ananta Kusuma, anggota Kepolisian. Reza menerangkan "Kami saat itu sedang patroli keamanan pada Minggu 06 Oktober 2024, saat di Jembatan Jalan Tambak Wedi (Jembatan Galau) kami menemukan terdakwa bersama dua orang lainnya membawa sajam jenis clurit. Pengakuan terdakwa mau dipakai untuk tawuran antar Geng. Terdakwa bersama dua temannya naik motor, berusaha kabur, kita kejar, kita amankan terdakwa Adam ini, yang Yoga berhasil kabur," terang saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan masih agenda keterangan saksi penangkap lainnya.

Diketahui, pada hari Sabtu, 05 Oktober 2024, jam 22.00 wib terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO) di Jalan Sidoyoso Surabaya, diajak ikut tawuran, ada tantangan dari lawan Gengster All Star Tanah Merah.

Saat dirumah Ferdi, terdakwa dan Yoga meminjam 1 buah senjata tajam jenis clurit gagang kayu panjang 84 cm milik Ferdi, yang nanti digunakan tawuran dan melukai lawannya.

Selanjutnya, ketiganya dari Jalan Sidoyoso berboncengan tiga dengan sepeda motor Honda Beat Silver No. Pol L-6932-AAO milik Yoga.
menuiu Jembatan Suramadu, membawa sajam jenis clurit tersebut.

Terdakwa menyetir sepeda motor, Yoga ditengah memegang clurit disembunyikan disebelah bodi kanan sepeda motor, ditutup dengan kaki kanan, sedangkan Ferdi dibelakang.

Sampai di Jembatan Suramadu, langsung minum Arak Bali hingga selesai minum hari Minggu dini hari, 06 Oktober 2024 jam 01.30 wib. Saat yang bersamaan, melintas Polisi Patroli, di Jembatan Galau Jalan Tambak Wedi Surabaya, terdakwa dan Yoga ketahuan membawa 1 senjata tajam jenis clurit.

Saat ketahuan Polisi, clurit tersebut dipindahkan ke bagian depan, tepat di depan perut terdakwa. Kemudian terdakwa dan Yoga (DPO) berusaha kabur, terjadi kejar-kejaran dengan Polisi.

Hingga saat terdakwa dan Yoga melintas di Kuburan Rangkah, terdakwa dan Yoga jatuh dengan sepeda motor. Terdakwa berhasil diamankan Polisi sedangkan Yoga berhasil kabur. Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tersebut. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar