suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Joki Tes Seleksi Calon ASN Kejaksaan Agung 2023 Palsukan KTP dan Kartu Peserta, Debi Aprilia Diperiksa Dipersidangan

Foto: Terdakwa Debi Aprilia menjalani sidang agenda keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa di  PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Debi Aprilia menjalani sidang agenda keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa di  PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pemalsuan KTP dan Kartu Seleksi Tes menjadi Joki ujian tes Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023, dengan terdakwa Debi Aprilia bin Endro Prihantoro (20 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Dusun Karangan RT 04 RW 08, Kelurahan Banyuruju, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang juga sebagai mahasiswa ini diadili
di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hardiyarto secara Vidio Call, Rabu (12/02/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Debi Aprilia melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik, tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (membuat surat palsu), Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.(memakai surat palsu)."

Agenda sidang Ahli Aulia Bahar Purnama, Ahli Komunikasi Provinsi Jatim yang dihadirkan oleh JPU berhalangan hadir. Memohon kepada majelis hakim untuk dibacakan keterangan ahli. "Selasa kemarin baru dapat info dari ahli tidak bisa hadir, memohon untuk dapat dibacakan," ucap JPU.

Selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa Debi Aprilia. Debi menerangkan, "Saya tidak tahu dan tidak kenal dengan yang saya gantikan dalam tes tersebut. Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), tesnya di kejaksaan, saya mendapatkan kartu ujian dari pak Asrori, lewat whatsapp saya, yang ngeprint saya sebelum tes," terang terdakwa.

"Kesepakatan apa dengan Asrori, apa yang dijanjikan oleh Asrori, setelah tahu kartu itu bukan nama kamu yang ikut tes," tanya hakim.

"Saya dijanjikan imbalan Rp20 juta dan sudah saya terima Rp20 juta. Saya ketahui, kalau saya menggantikan peserta bernama Erika Yanu Devina. Uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan," tambah Terdakwa.

"Berapa kali kamu disuruh Asrori," tanya hakim lagi. "Baru kali ini yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan para saksi yakni Herlinda Yulianingrum, Erika Yanu Devina, dan Asrori alias Wawan (mantan napi dalam perkara yang sama).

Diketahui, pada bulan Oktober 2022 bertemu orang tua terdakwa Debi Aprilia yakni, Sri Herni Rahmiyati dengan Asrori di MCD Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Mlati, Sleman. Asrori menjanjikan daftar CPNS dan menjelaskan ada tim yang akan menangani tes tersebut.

Asrori meminta Sri Herni.Rahmiyati menyerahkan uang Rp50 juta untuk 1 orang. Sedangkan Sri Herni mendaftarkan 2 orang anaknya yaitu Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, total uang Rp100 juta. Selanjutnya uang diserahkan kepada Asrori Rp50 juta.

Pada bulan Novemeber 2023 terdakwa bertemu Asrori (Napi kasus sama), Asrori minta bantuan terdakwa menjadi joki CPNS gantikan peserta Erika Yanu Devina, mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sistem Computer AssesmentTest (CAT) dan berjanji memberi imbalan Rp25 juta.

Asrori meminta pas foto pada terdakwa untuk KTP dan kartu peserta ujian. Terdakwa menerima KTP an. Erika Yanu Devina dan kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023.

Selanjutnya terdakwa menerima KTP an. Erika Yanu Devina menggunakan foto terdakwa dan menerima kartu peserta ujian seleksi CPNS 2023, an. Erika Yanu Devina. Nomor peserta di print saat menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN ditemani ayah terdakwa Endro Prihantoro di Rumah Makan di Mertoyudan, Magelang, Jateng

Pada 13 Desember terdakwa datang ketempat tes di Hotel Grand Empire Surabaya, membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 an. Erika Yanu Devina, terpasang foto terdakwa dan KTP an. Erika Yanu Devina.

Terdakwa memasukan nomor peserta dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan panitia. Terdakwa mengerjakan soal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT) keluar nilai hasil tes, mendapat nilai 442.

Setelah selesai tes, terdakwa dengan ayahnya Endro Prihantoro bertemu Asrori di Surabaya, lalu menyerahkan uang Rp25 juta, untuk upah sebagai joki tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung 2023.

Terdakwa dengan sengaja melakukan scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta dalam aplikasi CAT ujian an. Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar