SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penggelapan pembayaran Pajak
setiap bulan di perusahaan PT. Kurniadjaja Wirabhakti (KW) hingga Rp5,3 Miliar kembali digelar.
Dengan terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Kamis, (20/02/2025).
Dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum beberapa perbuatan, masing- masing merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th), dengan pidana penjara selama 5 tahun Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan yakni, Erly Endah Winarti, Direktur PT. Kurniadjaja Wirabhakti, Ratna Herawati, Bagian keuangan, Bagian HRD, Bagian Umum dan Bagian Admin.
Diketahui pada tahun 2019, saksi Erly Endah Winarti Direktur PT. KW di Jalan Perum YKP Mejaya Blok AI/2, Surabaya, memberi tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty, Istri dari Victor (alm) menjadi karyawan bagian pajak. Tugasnya mengurus pembayaran dan laporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.
Setiap bulan mendapat gaji Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, ditransfer ke Rek. BCA, milik terdakwa. Periode 2019 sampai 2023 PT. KW memiliki tagihan Pajak Rp6.505.122.435. Adanya tagihan pajak tersebut, Bagian Keuangan memberitahu ke terdakwa melalui aplikasi kantor pajak. Untuk masing-masing tahun tagihan pajak membuat e-faktur dan kode belling tercantum nilai masing- masing dari tagihan.
Terdakwa menerbitkan e-faktur nilai tagihan pajak yang telah tercatat masing-masing di tahun 2019 sampai 2023. Kemudian diserahkan ke staf keuangan, dimintakan persetujuan direktur dan komisaris guna mengeluarkan uang pajak bentuk cek sebanyak 24 lembar sebanyak 2 kali. Dalam cek tersebut yang nilainya sesuai pajak per tahun dari 2019 - 2023 senilai Rp6.505.122.435, diserahkan ke terdakwa untuk membayar tagihan pajak Perusahaan PT. KW ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.
Pada Agustus 2023, PT.KW menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya, tepatnya, 23 Agustus 2023, perihal Permintaan Klarifikasi ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KW di tahun 2020.
Diketahui PT. KW tidak membayar Pajak PPN tahun 2020 Rp1.700.000.000. Selanjutnya
direktur melakukan audit internal pengeluaran uang pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023.
Hasil audit diperoleh uang pajak milik PT. KW yang dibayarkan terdakwa hanya Rp1.107.280.450, sedangkan sisanya Rp5.397.841.981 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Sebanyak 4 lembar bukti pembayaran pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa ke PT. KW adalah palsu, seolah-olah sudah membayar. Terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Kurniadjaja Wirabakti mengalami kerugian sebesar Rp5.397.841.981. (sam)
Editor : suarapublik