suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Pajak SPT Bulanan Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisabeth alias Betty Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th), didampingi Pengacaranya (atas), dan lima orang saksi dihadirkan jaksa dipersidangan (bawah) di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th), didampingi Pengacaranya (atas), dan lima orang saksi dihadirkan jaksa dipersidangan (bawah) di PN Surabaya secara offline
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perdana perkara Pidana Penggelapan Pembayaran Pajak setiap bulan, di perusahaan PT. Kurniadjaja Wirabhakti (PT. KW) sebesar Rp5,3 Miliar. Dengan terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th), karyawan PT. Kurniadjaja Wirabhakti dengan endidikan sarjana, yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53 th), melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, merupakan kejahatan ada hubungannya, harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena adanya hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan,yakni saksi Erly Endah Winarti Direktur PT. Kurniadjaja Wirabhakti, saksi Ratna Herawati bagian keuangan, saksi bagian HRD, saksi bagian Umum dan saksi bagian Admin.

Saksi Erly selaku Direktur menerangkan,bahwa permasalahannya adalah pembayaran pajak yang ditangani terdakwa tidak dibayarkan ke kantor pajak Pratama Rungkut Surabaya.

"Saya selaku pimpinan perusahaan menyuruh terdakwa Betty staf bagian pajak melakukan pembayaran pajak PPN setiap bulannya di kantor pajak Pratama Rungkut Surabaya. Dia mendapat gaji Rp3 juta/bulan. Dia membayarkan sejak tahun 2019 sampai 2023. Ternyata sebagian dibayarkan dan sebagian tidak, totalnya yang tidak dibayarkan Rp5,397 Miliar," terang saksi, Kamis (23/01/2015).

"Kami mengetahuinya saat perusahaan mendapat peringatan tunggakan dari kantor pajak, akhirnya kita lakukan audit. Ternyata pemberian uang untuk bayar pajak, tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Betty hanya membayarkan Rp1,1 Miliar, sedangkan sisanya Rp5.397 Miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi selama 3 tahun. Bukti pembayaran yang diberikan terdakwa adalah palsu, seolah-olah sudah membayar.
Terdakwa membuat bukti pembayaran pajak palsu dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet," jelas saksi.

Saksi Ratna bagian keuangan menerangkan, "Saya tahu dari ibu direktur kalau pembayaran pajak PPN perusahaan belum dibayarkan, karena bagian pembayaran dilakukan oleh Bu Betty. Saya keluarkan cek sesuai SPT setiap bulan, pelaporan setiap bulan perusahaan yang bergerak dibidang Kontruksi. Baru ketahuan pada Agustus 2023,ada tagihan dari kantor pajak. Kita lakukan audit internal, tidak betul laporannya, belum dibayarkan Rp5,397 Miliar. Bukti pembayarannya ada yang dipalsu ada yang tidak dibayarkan," jelas saksi.

Saksi bagian HRD, hanya mengetahui masalah pembayaran pajak perusahaan, yang tidak semua dibayarkan oleh terdakwa. Sekarang terdakwa sudah keluar sejak oktober 2023.

Saksi bagian Umum, mengetahui kalau bagian pembayaran pajak.pweusahaan adalah terdakwa.

Saksi bagian Admin perusahaan menerangkan bahwasanya dapat berupa cek dari Bu Ratna, lalu saya cairkan dan saya serahkan uangnya kepada Bu Betty," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 06 Februari 2025, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Diketahui, pada tahun 2019 saksi Erly Endah Winarti Direktur PT. Kurniadjaja Wirabhakti di Jalan Perum YKP Mejaya Blok AI/2, Surabaya, memberi tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa Elisabeth Indrati Dagur, istri dari Victor (alm) menjadi karyawan bagian pajak. Bertugas mengurus pembayaran dan laporan tagihan pajak perusahaan ke kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.

Setiap bulan mendapat gaji Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, ditransfer ke Rek. BCA, milik terdakwa. Periode 2019 sampai 2023, PT. KW memiliki tagihan pajak Rp6.505.122.435. Adanya tagihan pajak tersebut, bagian keuangan memberitahu ke terdakwa melalui aplikasi kantor pajak untuk masing-masing tahun tagihan pajak membuat e-faktur dan kode belling tercantum nilai masing- masing dari tagihan.

Terdakwa menerbitkan e-faktur nilai tagihan pajak yang telah tercatat masing-masing di tahun 2019 sampai 2023, diserahkan ke staf keuangan. Tujuannya dimintakan persetujuan direktur dan komisaris guna mengeluarkan uang pajak bentuk cek sebanyak 24 lembar sebanyak 2 kali, yang nilainya sesuai pajak per tahun dari 2019 - 2023 senilai Rp6.505.122.435 diserahkan ke terdakwa untuk membayar tagihan pajak perusahaan PT. KW ke kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.

Pada 23 Agustus 2023, PT. KW menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya, perihal permintaan klarifikasi ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KW di tahun 2020. Diketahui PT. KW tidak membayar Pajak PPN tahun 2020 Rp1.700.000.000.

Kemudian direktur melakukan audit internal pengeluaran uang pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023.

Hasil audit diperoleh uang pajak milik PT. KW yang dibayarkan terdakwa hanya Rp1.107.280.450, sedangkan sisanya Rp5.397.841.981 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 4 lembar bukti pembayaran pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa ke PT. KW adalah palsu. Seolah-olah sudah membayar. Terdakwa membuat bukti pembayaran pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Kurniadjaja Wirabakti mengalami kerugian sebesar Rp5.397.841.981. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar