suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Narkoba Edarkan Pil Ekstacy, Deddy Gustian Dihukum 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pil Ekstacy sebanyak 10 butir dan sabu, dengan terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng bin Sudarmadji kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (19/02/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, mengadili, menyatakan, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi sabu berat 0,706 Gram, 1 kantong plastik berisi sabu berat 10,718 Gram, dengan berat total 11,424 Gram. 1 kantong plastik berisi 5 butir tablet warna merah muda berlogo burung hantu dengan berat 2,229 Gram. 1 kantong plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV dengan berat 2,049 Gram, 2 buah Handphone OPPO, 1 timbangan elektrik, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 5 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota kepolisian dipersidangan.
Menurut terdakwa, setiap mengantar pesanan pil ekstacy diupah sabu 5 Gram. Barang haram tersebut ada sebagian titipan dan juga beli sendiri.
Terdakwa Deddy Gustian Pramono, pernah dihukum 5 tahun dalam kasus yang sama.

Diketahui, pada Kamis, 02 Agustus 2024, jam13.00 wib, terdakwa Deddy Gustian Pramono alias Keceng menghubungi Fis alias Fisa (DPO) ada yang beli pil ekstacy 3 butir, tidak bisa, kemudian pesan 5 butir, namun terdakwa tidak jadi pesan.

Pada Jum’at, 2 Agustus 2024 jam 07.30 wib, terdakwa memesan lagi pil ekstacy berlogo burung hantu, dan Fis mengiyakan. Terdakwa memesan 5 butir merk LV, diminta mentransfer Rp2,6 juta ke Rek. atas nama Wisnu Broto.

Terdakwa mendapat pesan dari kurir untuk ke Jalan Demak, sampai tujuannya terdakwa diminta pindah lokasi ranjauan di Jalan kedung anyar Kecamatan Sawahan, Surabaya. Lalu mengambil ranjauan langsung pulang.

Terdakwa menjual 1 kantong plastik 5 butir ekstacy logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 kantong plastik berisikan 5 butir warna biru berlogo LV berat 2,049 Gram, harga Rp300 ribu. Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp40 ribu/ butirnya.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jum’at, 02 Agustus 2024, jam 23.30 wib di Jalan Gersikan Gang 7 tepat di samping Indomart Pacar Keling Surabaya saat sedang sendirian.

Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,706 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir warna merah muda logo burung hantu berat 2,229 Gram, 1 poket plastik berisi 5 butir tablet warna biru logo LV berat 2,049 Gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 tas selempang hitam dan 2 Handphone merk Oppo. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar