suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Narkoba Edarkan Sabu, Ganja dan Pil Ekstacy, Rustam Mukti Dihukum 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi memberikan keterangan dalam perkara narkotika dengan terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti. Agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Saksi Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi memberikan keterangan dalam perkara narkotika dengan terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti. Agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

Residivis Narkoba Edarkan Sabu, Ganja dan Pil Ekstacy, Rustam Mukti Dihukum 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar


SURABAYA, (suara-publik.com) - Baru keluar tiga bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pamekasan, Moch. Rustam Mukti Al Mukti kembali ditangkap. Karena terdakwa kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan ekstacy.

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin, (24/02/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, mengadili,
menyatakan, terdakwa Moch. Rustam Mukti Al Mukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan memperjual belikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu seberat 4,963 Gram, 1 poket sabu seberat 3,299 Gram, 20 butir tablet warna coklat logo singa seberat 4,989 Gram, 1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 113,910 Gram, 1 bungkus berisi daun, batang dan biji berat 4,963 Gram, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 buah sekrop warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip baru ukuran kecil, 1 pack plastik klip baru ukuran sedang, 1 buah Handphone merk Samsung dan 1 buah Handphone merk Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.

1 buku tabungan dan 1 kartu ATM BCA Gold,
terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap yakni Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi dipersidangan. Yuhanes menjelaskan, terdakwa Rustam ditangkap hari Rabu, 14 Agustus 2024, jam 13.00 wib di Rusun Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum penangkapan, lebih dahulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat. "saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur yang mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 gram, ganja 7,38 Gram, sabu seberat 5,76 Gram, sabu 3,70 Gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,” kata Yuhanes.

Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang. Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp4,5 juta.

“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,”ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 Gram dijual Rp1 juta, ganja dijual Rp1 juta dan ekstasi dijual Rp300 ribu perbutirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih Rp2 juta'an Yang Mulia,” ucap Rustam lewat video call. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar