SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 100 Gram dibagi menjadi 2 poket dengan cara dipaketkan ke tempat tujuan, dengan terdakwa Defri Sirangga bin Sirat kembali digelar.
Sidang tersebut diadakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (11/03/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Defri Sirangga terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 buah jaket warna navy, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor, dirampas untuk negara.
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma dipersidangan.
Diketahui, Selasa 09 Juli 2024 jam 20.00 wib Terdakwa Terdakwa Defri Sirangga bin Sirat,dihubungi saksi Fergiawan Ristanto alias Wawan ( berkas terpisah), terdakwa diminta mengambil ranjauan sabu, kesepakatan akan menerima uang Rp1.500.000, apabila berhasil mengambil ranjauan.
Selanjutnya terdakwa pergi ke pinggir jalan raya Jalan Arjuna, Sawahan, Surabaya mengambil ranjauan sabu dibungkus tas kresek biru. Kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa.
Sesuai arahan Fergiawan Ristanto alias Wawan, terdakwa membagi sabu menjadi 2 poket masing-masing seberat 48,793 Gram dan 48,260 Gram, membungkus dengan cara memasukkan 2 poket sabu dalam kresek biru. Kemudian membalut dengan baju warna hitam, memasukkan dalam kardus, menutup kardus dengan lakban hitam dan warna coklat.
Selanjutnya menuliskan nama tujuan paket atas nama Fergiwan, alamat, Dusun Klumprit RT 016 RW 007, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas Probolinggo dan mencantumkan nomor handphone.
Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, jam 09.30 wib terdakwa menyerahkan paket berisi sabu ke travel di Jalan Bogen Gang 2 Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dikirim ke Probolinggo.
Terdakwa mendapat upah Rp500 ribu dari kesepakatan Rp1,5 juta, dengan cara transfer, sisanya diberikan kemudian. Alamat tujuan an. Fergiawan di Dusun Klumprit RT 016 RW 007, Tongas Probolinggo diterima oleh M. Saiful Rizal (berkas terpisah).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Saiful Rizal, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 kardus paketan an. Fergiawan Ristanto alias Wawan, berisi 1 kresek warna biru yang didalam terdapat 1 baju warna hitam yang membungkus 2 poket sabu tersebut.
Dilakukan pengembangan di Jalan Bogen Gang 2, Ploso, Tambaksari, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan Ifit Karimudin anggota kepolisian.
Penggeledahan di dalam Rumah Jalan Bogen Gang 2 No 25 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, ditemukan barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 jaket warna Navy, Terdakwa akui barangbarang yang yang gunakan membungkus paket berisi sabu. (sam)
Editor : suarapublik