suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Paket Sabu 100 Gram ke Tongas Probolinggo, Defri Sirangga Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Defri Sirangga (kiri), saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Defri Sirangga (kiri), saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 100 Gram dibagi menjadi 2 poket (48,793 dan 48,260) Gram yang akan dikirim ke Tongas Probolinggo, dengan terdakwa Defri Sirangga bin Sirat kembali digelar.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Defri Sirangga terbukti bersalah melakukan tindak pidana,"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Defri Sirangga dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp1 Miliar, subsidair 1 tahun penjara." Selasa, (04/03).

Menyatakan barang bukti, 1 buah handphone, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 buah jaket warna navy, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni Ifit Karimudin dan Rico Pramana Kusuma dipersidangan.

Diketahui, pada Selasa, 09 Juli 2024, jam 20.00 wib terdakwa Defri Sirangga dihubungi saksi Fergiawan Ristanto alias Wawan (berkas terpisah). Terdakwa diminta mengambil ranjauan sabu, kesepakatan akan menerima uang Rp1.500.000, apabila berhasil mengambil ranjauan.

Selanjutnya, terdakwa pergi ke pinggir jalan raya Jalan Arjuna, Sawahan, Surabaya mengambil ranjauan sabu dibungkus tas kresek biru, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa.

Sesuai arahan Fergiawan Ristanto alias Wawan, terdakwa membagi sabu menjadi 2 poket masing-masing seberat 48,793 Gram dan 48,260 Gram, membungkus dengan cara memasukkan 2 poket sabu dalam kresek biru, membalut dengan baju warna hitam, memasukkan dalam kardus, menutup kardus dengan lakban hitam dan warna coklat kemudian menuliskan nama tujuan paket atas nama Fergiwan, alamat Dusun Klumprit RT 016 RW 007, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Probolinggo dan mencantumkan nomor handphone.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 10 Juli 2024 l, jam 09.30 wib terdakwa menyerahkan paket berisi sabu ke travel di Jalan Bogen Gang 2, Ploso, Tambaksari, Surabaya dikirim ke Probolinggo. Terdakwa mendapat upah Rp500 ribu dari kesepakatan Rp1,5 juta dengan cara ditransfer, sisanya diberikan kemudian.

Paket barang haram tersebut dikirim ke alamat tujuan an. Fergiawan, Dusun Klumprit RT 016 RW 007, Kelurahan Tongas wetan, Tongas, Probolinggo, diterima oleh M. Saiful Rizal (berkas terpisah).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap M. Saiful Rizal, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 kardus paketan an. Fergiawan Ristanto alias Wawan, berisi 1 kresek warna biru yang didalam terdapat 1 baju warna hitam yang membungkus 2 poket sabu tersebut.

Dilakukan pengembangan di Jalan Bogen Gang 2, Tambaksari, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan Ifit Karimudin anggota kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam Rumah Jalan Bogen Gang 2 No 25, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, ditemukan barang bukti, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 jaket warna Navy. Terdakwa mengakui barang-barang yang Ia gunakan membungkus paket berisi sabu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar