suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa TPPU dari Tindak Pidana Narkotika Rp41,69 Miliar, Wawan Alias Cebol Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,  (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,  (foto: suara-publik.com)

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika, Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).

‎Majelis menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan, menyamarkan dan mentransfer harta yang berasal dari tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5 miliar,” demikian amar putusan majelis.

‎Jika denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan 410 hari pidana penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Wawan juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Yusup dari Kejati Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.

‎Dalam perkara ini, Wawan disebut menguasai atau mengendalikan sedikitnya 17 rekening nominee yang menggunakan nama sejumlah orang. Berdasarkan analisis PPATK, total dana yang mengalir melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp. 41.696.468.538.

‎Perkara bermula sekitar 2022 ketika Wawan bertemu Andi Reza alias Pak Oen, yang hingga kini berstatus DPO. Wawan disebut diminta menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk menampung serta memindahkan dana sesuai perintah Andi Reza.

‎Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita membantu pembuatan rekening menggunakan nama pihak lain. Setelah rekening aktif, buku tabungan, kartu ATM, token dan fasilitas perbankan tersebut berada dalam penguasaan Wawan.

‎Keterangan sejumlah saksi juga mengungkap adanya orang-orang yang diminta membuka rekening dengan imbalan tertentu. Bahkan sekitar 13 karyawan usaha kayu milik Wawan disebut diminta membuka rekening atas perintah terdakwa.

‎Dana yang berputar melalui rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.Di antaranya tanah seluas 709 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berikut sertifikat SHM atas nama Zuhairi Muchammad, senilai sekitar Rp.215 juta.

‎Wawan juga membeli Toyota Rush putih L 1306 AEO secara kredit dengan uang muka sekitar Rp.75,3 juta dan cicilan sekitar Rp.6,75 juta per bulan selama lima tahun.
‎Selain itu, terdapat pembelian enam batang logam perak, masing-masing berbobot sekitar 999 gram sebagaimana tercantum dalam barang bukti putusan.

‎JPU sebelumnya mengungkap transaksi pembelian perak tersebut mencapai sekitar Rp.44 juta melalui rekening atas nama Verlyn Chintia Dewi. JPU juga mengungkap adanya transfer sekitar Rp10 juta hingga Rp30 juta ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang proses hukumnya berlangsung di PN Sidoarjo.

‎Dalam persidangan sebelumnya, Wawan mengakui menyesali perbuatannya. Namun, ia berdalih tidak mengetahui asal-usul dana yang mencapai Rp.41,69 miliar tersebut.

‎Di hadapan majelis hakim, Wawan mengakui sejak 2022 dirinya diminta Andi Reza alias Pak Oen menyiapkan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dan memindahkan dana.
‎“Uang segitu banyaknya pindah sana-pindah sini, saya menyesal,” ujar Wawan dalam persidangan sebelumnya.

‎Majelis hakim akhirnya menyatakan rangkaian perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.

‎Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa Toyota Rush, sepeda motor Honda Scoopy, enam batang logam perak, serta sejumlah telepon seluler dirampas untuk negara.Sementara tanah seluas 709 meter persegi di Jombang dan uang Rp512.541.303,74 ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Dewi Warianti Lilik Rosita sesuai amar putusan.

‎Majelis juga memerintahkan sejumlah buku rekening dan rekening nominee ditutup oleh pihak bank. Berbagai kartu ATM, kartu SIM dan barang terkait fasilitas perbankan lainnya dimusnahkan.

‎Perkara ini semakin menegaskan pola pencucian uang melalui rekening nominee, yakni penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung, memindahkan dan mengendalikan aliran dana. Dalam perkara Wawan, aliran dana yang dianalisis PPATK mencapai Rp.41,69 miliar, sementara terdakwa disebut menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli aset. (sam)

Editor :