SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya menggunakan gelas kopi, sehingga korbannya mengalami luka serius, 33 jahitan dan menelan biaya pengobatan Rp18 juta tanpa dibantu oleh pelakunya, dengan terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo kembali digelar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto ini dilaksanakan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Satriya Aji Prakoso terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah cangkir kopi warna coklat (sisa kopi), dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Satria Aji menerangkan, perkara dirinya yang memukul korbannya Achmad Saifudin ke arah kepala dengan cangkir kopi.
"Saya memukul Saifudin dengan cangkir kopi yang mulia, karena saat itu saya melihat ada yang cekcok dengan teman saya. Saya hampiri, langsung spontan saya pukul korban dengan cangkir kopi," terangnya.
"Kamu gak tau persoalannya, tiba-tiba mukul aja, tau gak kamu kalau korban menjalani operasi hingga mendapatkan 33 jahitan di kepalanya. Sempat jenguk gak kamu, bantu biaya pengobatan gak kamu, biayanya habis sampai Rp18 juta, sudah pernah minta maaf gak kamu," cercah Hakim Purnomo.
"Saya tau kalau korban dilarikan ke Rumah Sakit, dan di operasi, saya belum sempat jenguk, tidak membantu biaya pengobatannya dan belum sempat minta maaf," ucap terdakwa.
"Pernah dihukum gak kamu," tanya hakim.
"Pernah Yang Mulia, kasus Narkoba, dipenjara 5 tahun," katanya.
JPU telah pula menghadirkan para saksi dipersidangan sebelumnya, yakni, Dennis, Dimam Abror dan korban Achmad Saifudin.
Diketahui, pada Jum’at, 11 Oktober 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Satriya Aji Prakoso bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING, di Jalan Klakahrejo 92, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Pada jam 03.00 wib, saat terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, didatangi salah satu teman, mengatakan ada orang yang akan ribut. Terdakwa menjawab “mana orangnya yang akan ribut?” terdakwa melihat saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan saksi Korban Achmad Saifudin.
Tanpa berfikir panjang terdakwa menghampiri lalu memukul saksi Korban Achmad Saifudin, menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak darah.
Akibat luka-luka yang dialami saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS. BDH Jalan Raya Kendung, Surabaya. Korban menderita sakit tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.
Surat visum et repertum RSUD Bhakti Darma Husada,12 Oktober 2024, dengan kesimpulan, pemeriksaan luka ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam.
Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu. (sam)
Editor : suarapublik