suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Narkoba Aniaya Kepala Korban Hingga Mengalami 33 Jahitan, Satriya Aji Prakoso Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Satriya Aji Prakoso (kiri dalam hp) dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Satriya Aji Prakoso (kiri dalam hp) dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penganiayaan hingga kepala korbannya mengalami 33 jahitan, dengan terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (12/3/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Satriya Aji Prakoso terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan.

”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP." Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah cangkir kopi warna coklat (sisa kopi), dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, telah memeriksa terdakwa Satria Aji dipersidangan. Ia mengakui memukul korban dengan gelas kopi tanpa tahu persoalannya.

Korban yang mengalami perawatan hingga operasi mendapatkan jahitan di kepala sebanyak 33 jahitan. Terdakwa tidak menjenguk sama sekali dan tidak pula membantu biaya pengobatan yang menelan biaya Rp18 juta. Selain itu, belum pernah meminta maaf.

Terdakwa juga mengakui dirinya seorang residivis, mantan napi narkotika dan pernah dihukum selama 5 tahun.

Diketahui, pada Jum’at, 11 Oktober 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Satriya Aji Prakoso bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto berada di Kafe King di Jalan Klakahrejo 92, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Pada Jam 03.00 wib, saat terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, di datangi salah satu teman mengatakan, ada orang yang akan ribut. Terdakwa menjawab “Mana orangnya yang akan ribut?” terdakwa melihat saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan saksi korban Achmad Saifudin.

Tanpa berfikir panjang, terdakwa menghampiri lalu memukul saksi korban Achmad Saifudin dengan menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak lewat darah.

Akibat luka-luka yang dialami saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS. BDH Jalan Raya Kendung, Surabaya. Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.

Surat visum et repertum, RSUD Bhakti Darma Husada, 12 Oktober 2024, dengan kesimpulan, pemeriksaan luka ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar