suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Pil Ekstacy 300 Butir, Moch. Zamroni Residivis Narkoba, Didakwa Pasal 114 dan 112

Foto: Terdakwa Moch. Zamroni (kiri), saksi split Gufron (berkas terpisah) (kanan atas), Magicom tempat menyimpan ratusan pil ekstacy, agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Zamroni (kiri), saksi split Gufron (berkas terpisah) (kanan atas), Magicom tempat menyimpan ratusan pil ekstacy, agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Narkotika mengedarkan Pil Ekstacy 300 butir, dengan terdakwa Moch. Zamroni bin Saleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Moch. Zamroni, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam pidana maksimal seumur hidup, paling singkat lima tahun."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Gufron (splite berkas penuntutan terpisah), berada dalam Rutan melalui vidio call.

Saksi Gufron yang ditangkap lebih dahulu oleh Polisi, karena kedapatan 7 butir pil ekstacy, yang dibelinya dari terdakwa Zamroni.

"Saya ditangkap tanggal 5 Januari 2025. Saya beli ineks dari Zamroni 7 butir harga 250 ribu/ butir, yang beli kawan saya,uang kawan saya,saya bantu belikan, waktu itu uang saya serahkan langsung kepada Zamroni, Zamroni dapat darimana ineks itu, saya tidak tahu, baru sekali saya beli ineks di Zamroni," terangnya.

Dalam agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, Zamroni mengatakan bahwa dirinya ditangkap Senin 5 Januari 2025, di Rumahnya Jalan Kenjeran,

"Saya ditangkap dirumah, ada barang bukti pil ekstacy di dalam Magicom, saya dapat dari Munyuk, perbutir harganya Rp200 ribu. Saya jual lagi harga Rp250 ribu, jadi untung Rp50 ribu. Sudah membayar ke Munyuk Rp40 juta, dibeli Gufron 7 butir, saya ambilkan dari Magicom. Saya pernah dihukum yang mulia tahun 2015, selama 4 tahun 3 bulan perkara sabu," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025 dengan agenda tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Edi Prayitno, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menangkap terdakwa dipersidangan.

Diketahui, pada bulan November 2024, terdakwa Zamroni menghubungi orang dikenal bernama Munyuk (DPO), untuk membeli narkotika jenis ekstacy sebanyak 200 butir, harga Rp200 ribu/ butirnya. Pembayaran sebagian dulu.

Terdakwa dihubungi kembali oleh Munyuk, untuk mengambil barang ekstacy, diletakkan di samping tempat sampah Jalan Kalimas Surabaya. Terdakwa datang ke lokasi menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi pil ekstacy, dan dibawa ke Kosan di Jalan Kenjeran 4C, Simokerto, Surabaya.

Bungkusan lakban hitam terdapat 2 klip berisikan masing-masing 100 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.Terdakwa meminta Munyuk (DPO) untuk ke kesannya untuk menyerahkan uang pembayaran sebagian sebesar Rp 20 juta.

Terdakwa menjual pil ekstacy ke beberapa orang di daerah jalan kunti dengan harga Rp.250 ribu/ butir, mendapat keuntungan 50 ribu/ butir.

Terdakwa kembali dihubungi Munyuk, untuk menjual ekstasi 100 butir, diarahkan mengambil dengan lokasi di terminal bungurasih dibawah bus yang sedang berhenti, dilokasi dimaksud ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna mild berisi pil ekstacy 100 butir, warna merah berlogo C, terdakwa menyuruh Munyuk mengambil uang pembelian Rp20 juta, di kos terdakwa.

Kemudian, pada 6 Januari 2025, datang Gufron membeli 7 butir pil ekstacy warna merah muda logo C, kepada Terdakwa, harga 250 ribu/ butir,
Terdakwa mengambil ekstasi 7 butir yang disimpan dalam ricecooker, diserahkan ke Gufron.
menerima uang pembayaran Rp1.750.000 yang disimpan dalam dompet.

Saat sedang di kosnya, datang saksi Achmad Sura Buana dan saksi Edi Prayitno petugas
Ditresnarkoba Polda Jatim, yang sebelumnya telah menangkap Gufron dengan Barang bukti 7 butir pil ekstacy yang dibeli dari terdakwa.

Dilakukan penangkapan, ditemukan Barang bukti, 1 buah ricecooker merk Cosmos biru putih didalamnya terdapat 1 klip plastic berisi 86 butir ekstacy logo tengkorak berat 35,63 Gram, 1 klip plastic berisi 74 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak seberat 30,71 Gram, 1 klip platik berisi 67 butir pil ekstasi warna merah berlogo C seberat 18,32 Gram.

Berada dalam dapur kos terdakwa, disita pula 1 buah Hp Oppo biru hitam, dilantai rumah kos
1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 1.750.000, hasil penjualan pil ekstacy, dilakukan celana belakang. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas