SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 200 butir dibeli dari Munyuk (Buronan), dengan terdakwa Moch. Zamroni kembali digelar.
Terdakwa diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto pada Selasa, (03/06/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Moch. Zamroni melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
”Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah rice cooker merk Cosmos warna biru putih, 1 klip plastic berisikan 86 butir ekstasi warna biru berlogo tengkorak, berat 35,63 Gram,
1 klip plastic berisikan 74 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak berat 30,71 Gram, 1 buah klip platik berisi 67 butir ekstasi warna merah berlogo C berat 18,32 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah handphone merk oppo warna biru hitam dan uang Rp1.750.000, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Gufron (splite berkas penuntutan terpisah) berada dalam Rutan, melalui vidio call. Gufron yang ditangkap lebih dahulu oleh polisi karena kedapatan 7 butir pil ekstacy, yang dibelinya dari terdakwa Zamroni.
Diketahui, pada bulan Nopember 2024, terdakwa Zamroni menghubungi orang dikenal bernama Munyuk (DPO), untuk membeli Pil Ekstacy sebanyak 200 butir seharga Rp200 ribu/ butirnya.
Pembayaran sebagian dulu.
Terdakwa dihubungi kembali oleh Munyuk, untuk mengambil ekstacy, diletakkan di samping tempat sampah Jalan Kalimas Surabaya. Terdakwa datang ke lokasi menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi pil ekstacy, dan dibawa ke kosan di Jalan Kenjeran 4C, Simokerto Surabaya.
Bungkusan lakban hitam terdapat 2 klip berisikan masing-masing 100 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.Terdakwa meminta Munyuk (DPO) untuk ke kesannya untuk menyerahkan uang pembayaran sebagian sebesar Rp20 juta. Terdakwa menjual pil ekstacy ke beberapa orang di daerah jalan kunti dengan harga Rp250 ribu/ butir, mendapat keuntungan Rp50 ribu/ butir.
Terdakwa kembali dihubungi Munyuk, untuk menjual ekstasi 100 butir, diarahkan mengambil dengan lokasi di terminal bungurasih dibawah bus yang sedang berhenti, dilokasi dimaksud ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna mild berisi pil ekstacy 100 butir, warna merah berlogo C, terdakwa menyuruh Munyuk mengambil uang pembelian Rp20 juta di kos terdakwa.
Pada 06 Januari 2025, datang Gufron membeli 7 butir pil ekstacy warna merah muda logo C kepada terdakwa seharga Rp 250 ribu/butir.
Terdakwa mengambil ekstasi 7 butir yang disimpan dalam ricecooker kemudian diserahkan ke Gufron. Dari pembelian tersebut menerima uang pembayaran Rp1.750.000 yang disimpan dalam dompet.
Saat sedang di kosnya, datang saksi Achmad Sura Buana dan Edi Prayitno petugas
Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebelumnya telah menangkap Gufron dengan Barang bukti 7 butir pil ekstacy yang dibeli dari terdakwa.
Kemudian dilakukan penangkapan ditemukan Barang bukti 1 buah ricecooker merk Cosmos biru putih didalamnya terdapat 1 klip plastik berisi 86 butir ekstacy logo tengkorak berat 35,63 Gram, 1 klip plastic berisi 74 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak seberat 30,71 Gram, 1 klip platik berisi 67 butir pil ekstasi warna merah berlogo C seberat 18,32 Gram berada dalam dapur kos terdakwa, 1 buah Hp Oppo biru hitam disita dilantai rumah kos dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp1.750.000 hasil penjualan pil ekstacy, dilakukan celana belakang. (sam)
Editor : suarapublik