SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana permainan Judi Online (Judol) jenis pocket game soft permainan mahjong ways, dengan terdakwa Mulyadi bin Wakidjan (35 th) kembali digelar.
Warga Bratang Wetan 3/16, Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya ini diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (10/06/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Mulyadi bin Wakidjan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
"dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, memiliki muatan perjudian.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik." Dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp10 juta, subsidair 4 bulan penjara."
Menyatakan barang bukti, 1 Handphone merk Realme C53 warna silver putih, dirampas untuk Negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, pada Sabtu tanggal 01 Maret 2025, jam 01.00 wib,di tempat jualan bunga Jalan Barata Jaya, Gubeng, Surabaya, terdakwa Mulyadi bermain judi online jenis pocket game soft permainan mahjong ways. Terdakwa memasang taruhan uang dengan menyetor tunai melalui counter HP, masuk ke rekening Dana a.n Mulyadi.
Lalu membuka situs judi www.net33i.com, memasukkan username salsa345 dan password hamdan234. Kemudian membuka deposit transfer melalui QR Code Rekening DANA, a.n Sudirman untuk situs www.net33i.com, sedangkan login / masuk menggunakan Username : tini213 dan password : hamdan 234 untuk situs www.kijangwinmax.xyz dan situs tersebut, ditransfer juga melalui rekening Dana ke QR Code dengan nama merchant Neva Playnest Pro.
Terdakwa memilih permainan berbagai jenis. Terdakwa pilih bermain judi online pocket game soft, kemudian masuk ke dalam permainan mahjong ways. Dalam permainan judi online ini terdakwa pernah menang rata-rata sekitar Rp150.000 - Rp500.000, dan pernah sekali menang sebesar Rp2.000.000.
Terdakwa ditangkap saksi AS. Herman dan Edwin Ardiansyah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kemudian dilakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 unit Handphone merk Realme C53 warna putih silver di pergunakan bermain judi online jenis pocket game soft dengan permainan mahjong ways.
Judi online hanya bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, tanpa mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik