suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judol Mahjong Ways, Bambang Suyono Dihukum 13 Bulan, Denda Rp5 Juta

Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, dalam agenda sidang putusan hakim, perkara Judol mahjong ways, dengan terdakwa Bambang Suyono di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, dalam agenda sidang putusan hakim, perkara Judol mahjong ways, dengan terdakwa Bambang Suyono di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Judi Online (Judol) mahjong ways logo gambar naga, dengan terdakwa Bambang Suyono bin Mat Suryo kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, mengadili, menyatakan, terdakwa Bambang Suyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik," Dakwaan Kesatu Penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Suyono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan, dengan Denda Rp5.000.000, Subsidair 1 bulan penjara."

Menetapkan barang bukti, 1 unit Handphone merk Oppo type A31 warna hijau putih, dirampas untu dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp5.000.000, Subsidair 2 bulan penjara.

Diketahui, pada Sabtu, 7 Desember 2024, 20:00 wib di Jalan Sidodadi belakang baru 69 A, Simokerto, Surabaya, didalam warkop giras izza, mendapat informasi masyarakat maraknya judi online, Satreskrim Polsek Simokerto melakukan penangkapan kepada terdakwa Bambang Suyono melakukan pidana perjudian.

Selanjutnya, saksi Eko Hadi Santoso bersama Karam Ilahi dan Suswin Prastiono, unit Satreskrim Polsek Simokerto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo type a31 warna hijau.

Terdakwa bermain judi melalui aplikasi Quark Play, username 838706. Cara bermain, terdakwa download aplikasi Quarkplay, lalu daftar membuat username, memasukan nomor telephone dan nomor ID akun Dana. Terdakwa deposit Dana minimun Rp50.000. Selanjutnya memilih permainan judi mahjong ways, logo gambar naga.

Terdakwa memasang Bet taruhan mulai Rp100 sampai Rp200. Mulai main dengan menekan tombol yang ada di layar. Dinyatakan menang jika terdapat gambar yang sama minimal 3 dari 5 gambar dadu (horizontal).

Keuntungan terdakwa bermain Judi paling besar Rp100.000. Deposit paling besar Rp50.000. Terdakwa bermain judi jenis online slot, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar