suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu dan Pil Koplo, Diah Ayu Rosita Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Diah Ayu Rosita didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Diah Ayu Rosita didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu telah memesan 5 gram dan 1 botol pil obat keras logo LL kembali dilanjutkan.

‎Terdakwa Diah Ayu Rosita binti M. Rodhi diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo secara offline, Selasa, (12/08/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus. P dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Diah Ayu Rosita melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, Atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." DAN Kedua Pertama Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6  bulan dan Denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan".

‎Menyatakan barang bukti, 3 kantong plastic berisi sabu berat masing-masing, 0,044 gram, 0,074 gram, 0,124 gram, 488 butir pil warna putih dengan logo “LL”.
‎3 bendel plastic klip kosong, 2 timbangan elektronik, 1 buku catatan penjualan dan
‎1 Hp Android merk Vivo, Dirampas untuk dimusnahkan.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan.

‎Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Erik Riang Kusuma, anggota Polrestabes Surabaya, dipersidangan.

‎Diketahui, dari percakapan terdakwa Diah Ayu Rosita dengan Rahmad Setiawan alias Glewo (DPO), pada Jumat 28 Maret 2025 jam 12.00 wib, bicara soal transaksi sabu.

‎Terdakwa mengatakan stok sabu dan stok obat keras warna putih logo ”LL”  semua sudah habis terjual.Terdakwa memesan lagi sabu 5 gram dan memesan 1 botol obat keras LL, terdakwa Diah membayar Rp4 juta untuk sabu dan Rp700 ribu untuk obat keras LL cara Transfer ke rekening DANA an. Pipit.

‎Selanjutnya, orang suruhan Glewo bernama Sodiq (DPO) mengantar sabu 5 gram dan obat keras logo LL 1 botol ke rumah terdakwa Diah, di Jalan Kejawan Putih Tambak 2 B/7 Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec.Mulyorejo,Surabaya, sabu ada di dalam bungkus rokok Surya.
‎Terdakwa menyisihkan ke dalam poket kecil, perkiraan 1 gram dibagi 8-10 poket. Tujuan dijual kembali harga Rp150 ribu - Rp200 ribu/poket.

‎Terdakwa menjual kepada Kanti Arum Ingtyas sebanyak 1 gram seharga Rp 1 juta, dibayar transfer ke Rekening BCA terdakwa.

‎Atas informasi masyarakat adanya peredaran gelap sabu, saksi Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 12 April 2025 Jam 00:12 wib di Rumah Ralan Kejawan Putih Tambak Gang 2-B No. 7 Mulyorejo Surabaya, terdakwa diamankan sedang menyusui anaknya.

‎Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti  3 poket berisi sabu berat masing-masing 0,44 gram, 0,074 gram, 0,124 gram, berat total 0,242 gram dan 488 butir pil warna putih logo ”LL” (sisa dari 1 botol berisi 1000 butir).

‎Barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa, yang tujuannya untuk dijual kembali. Uangnya untuk menyambung hidup anak-anaknya. (sam)

Editor :