suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Bantah Perbuatan Curanmor,  Akui Tanda Tangan BAP, Achmad Maulana Dituntut 18 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Achmad Maulana (21 th) saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Sari 3 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Achmad Maulana (21 th) saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara pencurian sepeda motor kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Achmad Maulana bin Santoso (21 th). Dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

JPU menyatakan Achmad Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” "Sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP". Selain menjatuhkan pidana penjara 18 bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Tuntutan dibacakan pada Rabu (14/1).

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Dinoyo Baru 51-A, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, berpendidikan SMP dan bekerja sebagai karyawan swasta di kantin ITC Surabaya, didakwa bersama Akbar Saputra bin Purwanto (berkas terpisah) melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol DH-3610-KK milik Samuri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 wib, di samping rumah korban di Jalan Jojoran I No. 85, Kelurahan Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya. Berdasarkan dakwaan, terdakwa dan Akbar berjalan kaki memasuki gang Jojoran. Akbar kemudian mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci setir, mendorongnya ke jalan besar, lalu mengendarainya. Sepeda motor tersebut didorong oleh terdakwa menggunakan kendaraan lain menuju Hotel Sans, Jalan Bangka, Gubeng, tempat keduanya menginap.

Selanjutnya, sepeda motor hasil curian itu dijual oleh Akbar bersama seorang bernama Amin seharga Rp1,2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa disebut menerima bagian Rp 200 ribu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menghadirkan saksi meringankan Marsyah, yang merupakan pacarnya. Saksi mengaku sejak sebelum hingga saat penangkapan, terdakwa selalu bersamanya dan keduanya telah tinggal serumah. Marsyah juga mengakui mengenal Amin, namun mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang Rp200 ribu kepada terdakwa. Ia juga menyebut terdakwa pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

“Sejak 2021 saya kenal Maulana. Tahun kemarin memang pernah dipenjara karena kasus curanmor,” ujar Marsyah di hadapan majelis hakim.

Saat dimintai tanggapan, terdakwa membenarkan keterangan saksi meringankan. Namun, Achmad Maulana membantah seluruh dakwaan JPU. Ia mengakui menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi menyatakan pengakuan tersebut dilakukan karena tekanan.

“Saya dipukuli saat ditangkap kalau tidak mau mengaku. Semua BAP itu salah, saya ngarang sendiri. Saya tidak melakukan perbuatan ini,” kata terdakwa di persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan alasan terdakwa tetap menandatangani BAP, termasuk soal pembagian uang hasil penjualan sepeda motor.

Terdakwa kembali beralasan bahwa ia menandatangani BAP karena ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya saat penangkapan. Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. (sam)

Editor :