suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judol Top 1 Toto,  Harianto Alias Fufuk Wong Dituntut 12 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya
Foto: Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong menjalani sidang agenda tuntutan di Ruang Kartika PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Praktik judi online kembali menyeret pemain ke kursi pesakitan. Harianto alias Fufuk Wong, anak dari Wahadaniah Widjaja, dituntut 12 bulan penjara dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2).

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas jaksa dalam amar tuntutan.

Majelis hakim dipimpin Muhammad Yusuf Karim. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa aktif bermain judi slot daring melalui situs https://top1toto816.com⁠. Sejak Januari 2024 hingga September 2025. Ia mengakses dengan username BL99 dan melakukan deposit antara Rp20 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi menggunakan QRIS GoPay miliknya.

Setelah saldo masuk, terdakwa memainkan slot jenis PG dengan nilai taruhan Rp 400 hingga Rp 1.000 per putaran. Sistem permainan sepenuhnya bergantung pada keberuntungan melalui kombinasi gambar dan fitur scatter. Dari praktik itu, terdakwa mengaku pernah menang antara Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dua anggota Polrestabes Surabaya, Ratno Pudyo dan Habibulloh, yang dihadirkan sebagai saksi penangkap, menjelaskan penangkapan dilakukan Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.19 WIB di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. 

Dari pemeriksaan telepon genggam dan rekening terdakwa ditemukan riwayat akses judi online serta bukti top up saldo.

“Terdakwa mengaku terakhir bermain September 2025 dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Deposit dikirim ke bandar melalui QRIS,” ungkap saksi di persidangan.

Barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 3 warna hitam dan satu bendel print out riwayat permainan dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa menegaskan, unsur perjudian terpenuhi karena ada taruhan uang, bersifat untung-untungan, dan dilakukan tanpa izin. Selain Pasal 427 KUHP baru, terdakwa juga didakwa alternatif melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-3 atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dengan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga memperlihatkan penggunaan sistem pembayaran digital untuk menopang aktivitas judi daring ilegal. (sam) 

Editor :