suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Ekstacy 46,5 Butir Ungkap Fakta Penting, Supriyadi Hanya Terima Titipan dari Saiful, Dua Nama Hilang Dalam Berkas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Supriyadi ungkap fakta penting di persidangan
Foto: Terdakwa Supriyadi ungkap fakta penting di persidangan

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta penting terkait 46,5 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti. Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mengurai bahwa barang tersebut disebut bukan milik terdakwa, melainkan titipan dari penyewa apartemen, Ahmad Saiful.

‎Dalam persidangan, Supriyadi memaparkan kronologi penangkapan pada Rabu, 1 Oktober 2025, usai salat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar. Ia diamankan bersama Saiful, namun menegaskan hanya rekannya itu yang digeledah.

‎“Saya tidak tahu apa-apa, yang digeledah Saiful, saya tidak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Keduanya kemudian dibawa ke kamar C-1629 Tower C lantai 16 Apartemen Gunawangsa Tidar, unit yang disewa Saiful melalui terdakwa dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Di lokasi itu, Saiful mengakui adanya pil ekstasi sebagian disebut 3 butir dalam botol serta total 46 butir lebih yang dititipkan kepada Supriyadi dalam bungkus kresek hitam.

‎Terdakwa mengaku baru mengenal Saiful satu hingga dua hari sebelum kejadian. Pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, Saiful menghubunginya untuk mencarikan kamar dan langsung menempati unit tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Supriyadi kembali dipanggil dan saat itulah menerima titipan.

‎“Dia bilang cuma sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” katanya.

‎Tanpa mengetahui isi bungkusan, Supriyadi menyimpan barang tersebut di dalam sepatu. Ia mengaku sempat meminta agar barang segera diambil, namun hanya dijawab “sebentar lagi”. Karena menunggu, ia tertidur hingga Maghrib.

‎Menjelang malam, Saiful kembali menghubunginya dan mengajak keluar membeli celana. Namun sebelum itu terlaksana, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap keduanya.

‎“Saya taruh di sepatu, lalu tidur. Baru setelah ditangkap, saya diberi tahu itu pil ekstasi,” ujarnya. Ia juga menyebut baru mengetahui isi barang saat berada di kosnya di kawasan Simo Sidomulyo.

‎Dalam sidang terungkap, barang bukti meliputi 46,5 butir ekstasi berlogo Heineken dan Transformers yang mengandung MDMA, dua unit ponsel (iPhone 15 milik Saiful dan iPhone 11 milik Supriyadi), serta kresek hitam dan sepatu sebagai tempat penyimpanan. Uang tunai Rp 680 ribu turut diamankan, namun disebut bukan milik terdakwa.

‎Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyoroti sikap terdakwa yang tidak segera menolak atau mengembalikan barang tersebut, meski memiliki waktu cukup lama sejak pukul 13.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

‎“Meski tidak menjual atau mengedarkan, menyimpan atau menguasai narkotika tetap pidana,” tegas jaksa.

‎Sebaliknya, penasihat hukum Hopaldes Pirman Nadeak menilai kliennya tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran. Ia menegaskan hubungan Supriyadi dan Saiful murni sewa-menyewa apartemen.

‎“Bukan teman, bukan jaringan. Baru pertama kali bertemu. Tidak ada bukti menjual, mengedarkan, atau niat menguasai,” ujarnya.

‎Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemilik ekstasi telah diproses dalam perkara terpisah. Namun Supriyadi tetap didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP Baru.

‎Menariknya, fakta persidangan juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang belum terurai, mulai dari perubahan nomor kamar, proses penggeledahan yang dinilai tidak transparan, selisih jumlah barang bukti, hingga hilangnya dua pihak yang sempat diamankan serta tidak munculnya sosok “RJ” yang disebut sebagai pemilik barang. Isu “dua nama hilang dari berkas” pun tidak lagi dibahas dalam persidangan.

‎Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur “penguasaan” dan “niat”, terutama terkait alasan terdakwa menyimpan barang titipan selama berjam-jam tanpa pengembalian. Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak. (sam)

Editor :