suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Curat Dibekuk Tim Macan Giri, Sempat Melawan Saat Ditangkap di Kediri ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Residivis Curat, inisial WN, terpaksa di dor kakinya saat dibekuk Tim Macan Giri, sempat melawan saat ditangkap di Kediri, (foto: suara-publik.com)
Residivis Curat, inisial WN, terpaksa di dor kakinya saat dibekuk Tim Macan Giri, sempat melawan saat ditangkap di Kediri, (foto: suara-publik.com)

‎GRESIK, (suara-publik.com) — Gerak cepat Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Sidayu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

‎‎Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, usai buron sejak melakukan aksi pencurian pada pertengahan Maret lalu.

‎‎Kasus tersebut menimpa Urifan (41), seorang wiraswasta asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Peristiwa bermula saat korban pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan acak-acakan.

‎‎Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya telah raib digondol pelaku. Barang yang hilang masing-masing dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Tidak hanya itu, pelaku juga membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

‎‎Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8 juta.

‎‎Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah bukti di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

‎‎"Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku," ujar AKP Arya Widjaya.

‎‎Namun saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.

‎‎"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan," tegasnya.

‎‎Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎‎Diketahui, WN merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2017, serta kasus pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

‎‎Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

‎‎Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006. (74ck)


Editor :

Ukw pjs