SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Adi Purwoko, mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, dalam perkara peredaran produk pangan kedaluwarsa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).
Ketua Majelis Hakim Ristanti Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Fathol Rosyid. Usai putusan dibacakan, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan menerima sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga menetapkan ribuan barang bukti berupa produk yogurt, susu, dan minuman kedaluwarsa dimusnahkan, sedangkan satu telepon genggam Vivo Y03T dirampas untuk negara.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Adi menjual produk retur yang seharusnya dimusnahkan kepada Agatha Fristyan Putra karena terlilit utang. Dari praktik tersebut ia mengaku memperoleh sekitar Rp 4 juta per minggu atau total sekitar Rp 20 juta.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, akan menjalani sidang putusan pada Rabu (1/7).
Keduanya dituntut masing-masing satu tahun penjara karena diduga menghapus tanggal kedaluwarsa dengan thinner, mencetak tanggal baru menggunakan printer inkjet, lalu menjual kembali produk pangan tersebut kepada masyarakat.
Jaksa juga meminta puluhan ribu barang bukti dimusnahkan karena dinilai berpotensi membahayakan konsumen. (sam)
Editor : Redaksi